Gorontalo ,Tim Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak goreng bersubsidi merek Minya kita yang dilakukan di Toko Asni, Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Minyak goreng tersebut dikemas ulang dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml, 600 ml, serta galon berukuran 22 liter untuk dijual kembali kepada masyarakat.Senin, (10/3/2025).
Pengungkapan ini bermula pada Kamis, 13 Februari 2025, ketika Tim Satgas Pangan memperoleh informasi bahwa Toko Asni menjual minyak goreng kemasan Minyakita dengan harga Rp17.000, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saat kami mendatangi lokasi, ditemukan salah satu karyawan toko bernama Irman alias Ongky yang sedang menyalin minyak goreng ke dalam galon berukuran 22 liter. Selain itu, minyak goreng juga dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml dan 600 ml untuk diperjualbelikan,” ungkap seorang penyidik yang terlibat dalam operasi tersebut.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah Arnas alias Daeng Arnas, pemilik Toko Asni.
Ia mengakui bahwa kegiatan pengoplosan ini telah berlangsung sejak November 2024, dan mulai Januari 2025, ia melibatkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan proses pengemasan ulang.
Berdasarkan pengakuan Arnas, keuntungan yang diperolehnya dari kegiatan ilegal tersebut mencapai Rp25 juta.
“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan cara mengemas ulang minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke dalam kemasan bekas yang tidak memiliki label atau penjelasan barang sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambah penyidik.
Barang bukti yang disita di lokasi antara lain 544 karton minyak goreng jenis bantal ukuran 1 liter, 27 karton minyak goreng jenis pouch ukuran 2 liter, 38 galon berisi minyak goreng Minyakita, 87 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml berisi minyak goreng, dan 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi minyak goreng.
Selain itu, ditemukan pula 109 galon kosong ukuran 22 liter, 115 buah kardus bekas Minyakita, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses pengemasan ulang.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i, serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memastikan seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya
Reporter : aconk Kupluk
Social Footer