Infonews.web.id

Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Perseroda. Ini Kata H.M. Loka Tresnajaya



Sukabumi
Panitia khusus (pansus) bersama tim pemerintah daerah harus dapat bersikap objektif dalam menyikapi dan menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda). 

Tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Hal tersebut disampaikan Fraksi Golkar H.M. Loka Tresnajaya dalam  pandangan umumnnya pada Rapur Ke-7  pada Senin (10/3/25) lalu yang digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, H.M. Loka Tresnajaya menjelaskan bahwa Rapat ini membahas agenda penting, yakni Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati.

" Saya sebagai  perwakilan Fraksi Golkar menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi sebagai prioritas utama dalam pembahasan Raperda." Ungkanya

Selain itu, H.M. Loka Tresnajaya juga menyoroti kecepatan waktu pembahasan dan penetapan Raperda. 

" Hal ini sangat penting agar target pembentukan peraturan daerah sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dapat tercapai." Tandasnya

Prima RK


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close