Infonews.web.id

Tawuran Antar Kelompok Genk Motor Hingga Tewas, 8 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota




Sukabumi - 8 Anggota kelompok Genk Motor di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, pasalnya, tawuran antar kelompok Genk motor mengakibatkan tewasnya seorang pemuda berinisial RR (25), korban tewas saat melakukan tawuran, Rabu (26/2/2025) dini hari belum lama ini 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari kedelapan orang tersebut, empat orang diantaranya merupakan anggota geng motor All Star dan empat lainnya anggota Never Die.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan kedua kelompok geng motor tersebut melakukan janjian untuk menggelar aksi tawuran. Mereka juga merekam aksi tersebut dan menyiarkannya secara langsung melalui media sosial.

"Ya, kedua kelompok tersebut janjian untuk melakukan aksi tawuran. Saat bentrokan itu mengakibatkan korban sebanyak empat orang dan dari kelompok All Star mengalami korban," kata Rita saat konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/3/2025).

Setelah janjian, lanjut Rita, kedua kelompok itu melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan membawa berbagai jenis senjata tajam (Sajam), hingga pada akhirnya kedua belah pihak bertemu dan langsung terjadi bentrokan.

Akibat peristiwa itu, empat orang dari kelompok All Star mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Korban RR (25) mengalami luka bacok pada bagian betis belakang kaki sebelah kiri dan meninggal dunia.



"Korban lainnya yakni DHA (24), mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung, lutut kiri, dada kiri tembus paru-paru, kemudian H (31) mengalami luka bacok pada telapak tangan sebelah kiri, dan AP (20) mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku dari kelompok geng motor Never Die yang berhasil diamankan yaitu berinisial HM (21), MA (24), MRA (29), dan MRK (22). 

"Mereka terancam dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338, pasal 351 ayat (3), pasal 170 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," bebernya.

Sementara itu, dari kelompok All Star, tambah Rita, polisi mengamankan empat orang berinisjal AT (20) membawa sajam jenis corbek, HI (24) membawa golok semeter, FT alias C (25) membawa corbek berukuran 70 cm, dan H (31) membawa sajam jenis golok berukuran satu meter.

"Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Tim Red












Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close