Infonews.web.id

Ada Apa Dengan DD Parakansalak Tahun 2023 dan 2024, Ini Tanggapan Kades Parakansalak




SUKABUMI, - Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk desa-desa. Dana ini ditransfer ke desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun ada juga alasan Kades tidak mengetahui anggaran Dana Desa (DD) sebelumnya karena bukan dia yang menjabat pada saat itu, hal tersebut tidak membebaskan Kades dari tanggung jawab. Kades tetap harus berusaha mendapatkan informasi anggaran sebelumnya untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel.

Meskipun Kades baru bukan yang menjabat pada saat anggaran DD sebelumnya, ia tetap bertanggung jawab untuk memastikan pengelolaan anggaran DD secara transparan dan akuntabel. Kades baru harus berusaha mendapatkan informasi terkait anggaran sebelumnya dan menjelaskan hal ini kepada masyarakat. Jika tidak ada informasi yang tersedia, Kades baru harus mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan peraturan dan meminta pertimbangan hukum jika diperlukan.



Seperti halnya yang terjadi di Desa/Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi pada alokasi Dana Desa (DD) tahun 2023 disana ada Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk sebesar Rp 6.800.000,-, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan  sarana prasarana pemasaran Produk Rp 51.554.000, serta Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dan lain-lain) Rp 20.000.000,- pada tahun 2023 yang mana kepala desa Parakansalak Rini Mulyani tidak mengetahui anggaran tersebut.

"Mungkin karena jabatan saya di akhir tahun 2023 jadi tidak mengetahui anggaran dari Dana Desa peruntukannya di beberapa titik tersebut," ungkap Rini, Senin (21/4/2025).

Tak sampai disitu, saat di ruang kerjanya Kepala Desa Parakansalak saat ditanya pada Dana Desa tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Desa Parakansalak tidak memasang Prasasti yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 di hampir keseluruhan titik proyek yang bersumber dari APBN tersebut.

"Saya kurang tahu dan paham, padahal pada saat itu semua sudah di serahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TKP) Desa jadi mestinya mereka yang lebih tahu," terangnya.

Perlu kita ketahui hal tersebut sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang desa.

Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi serta amanah Undang-Undang tentang Dana Desa (DD), kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa (DD) secara lebih transparan. 

Reporter: Jack















Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close