Sukabumi, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam sukabumi melawan laporkan oknum anggota polri yang melakukan tindakan represif terhadap masa aksi unjuk rasa di sukabumi yang digelar pada 24 maret 2025.
Laporan ini berawal dari adanya masa aksi yang terkena tindakan represif oknum aparat kepolisian pada aksi yang digelar 24 maret 2025 lalu.
Yudi nurul anwar selaku perwakilan dari salah satu organisasi yang tergabung dalam sukabumi melawan manyampaikan kronologis terjadinya tindakan represif tersebut.
Yudi mengatakan, kejadian itu bermula pada saat terjadi gesekan antara pihak kepolisian dengan masa aksi, dan dipicu akibat provokasi dari oknum pihak kepolisian yang melempar benda terhadap masa aksi.
Lanjut yudi, seharusnya aparat kepolisian sebagai keamanan bisa memberikan rasa kondusifitas dalam penyampaian aksi unjuk rasa, bukan malah memprovokasi masa aksi.
Bukan hanya mahasiswa yang menjadi korban, akan tetapi jurnalispun mengalami tindakan represif dari oknum pihak kepolisian, sampai ada yang ditarik tanda pengenalnya sampai dicekik.
Dalam hal ini kami menganggap bahwa pihak kepolisian tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi peraturan perundang - undangan, kami juga menilai bahwa kebebasan pers sebagaimana diatur dalam undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, padahal disitu sudah jelas bahwa pers mempunyai kewenangan dalam memperoleh, mencari, dan menyebarkan informasi.
“ aliansi sukabumi melawan mendesak agar Kapolda Jawa Barat untuk segera mencopot Kapolres Sukabumi Kota dari jabatannya karena gagal menjamin perlindungan hak sipil dan kebebasan berekspresi,”
Selanjutnya, kami mendesak kapolda jawa barat untuk menindak tegas dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif berdasarkan laporan yang kami serahkan kepada bidang propam polda jawa barat.
M.Afnan
Social Footer