Sukabumi
Menanggapi Pemberitaan disalahsatu media Online terkait adanya tuntutan pencopotan dirinya dari jabatan Sekertaris desa Salawangi oleh pihak keluarga yang merasa dirugikan oleh pihak Pemerintah desa Selawangi karena dianggap tidak menunjukkan profesionalisme dalam pelayanan masyarakat.
Sekertaris Desa Selawangi, Ririn Rintawati angkat bicara menurutnya Untuk tuntutan pencopotan jabatannya oleh pihak keluarga tersebut terlalu berlebihan dan tidak memiliki dasar dan mekanisme yang jelas serta tidak sesuai aturan.
" Kalau saya pemakai Narkoba atau Korupsi baru bisa dicopot jabatan saya. Tapi kalau mereka membuat stetmen dimedia meminta copot jabatan saya dia sebagai apa ?." Ungkap Ririn Saat ditemui awak media diruangan Kantor desa Selawangi Kecamatan Sukaraja. Senin (21/04/2025)
Lebihlanjut, Ririn menjelaskan Untuk masalah pembuatan surat permohonan keterangan kematian itu berdasarkan laporan Heru Gunawan sebagai pemohon yang mengaku sebagai suaminya dengan membawa dokumen Kartu Keluarga ( KK) asli menyampaikan bahwa istrinya telah meninggal dunia sejak 20 Maret 2019.
" Namun Surat keterangan kematian tersebut dibatalkan oleh pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi setelah mendapat informasi bahwa data istrinya tersebut masih hidup dan sudah menjadi warga Kota Sukabumi." Kata Ririn. Senin (21/04).
Masihkata, Ririn menyampaikan bahwa data istrinya tersebut sudah tidak terdaftar di Disdukcapil Kabupaten sebagai warga kabupaten tapi sudah berdomisili menjadi warga kota Sukabumi.
" Setelah berkoordinasi dengan pihak desa Selawangi secara otomatis pihak Disdukcapil membatalkan penerbitan surat permohonan keterangan kematian tersebut dikarenakan data warganya itu sudah bukan warga kabupaten melainkan warga kota. Kalau memang surat kematian itu terbit warga tersebut secara otomatis tidak akan bisa membuat kelengkapan administrasi dimana pun karena sudah dihapus oleh Disdukcapil," bebernya.
Ririn juga menegaskan apabila warga tersebut masih terus menerus mempermasalahkan hal itu Pemdes Salawangi Akan Tuntut balik secara hukum.
" Kami selaku Pemdes Salawangi akan menuntut balik Heru Gunawan sebagai Pemohon yang kala itu statusnya tersebut berdasarkan dokumen KKnya masih sebagai suaminya. Karena telah memberikan keterangan palsu kepada pemerintah desa Selawangi." Tegasnya
Ririn juga menyampaikan Pemdes tidak bisa membuat surat keterangan tampa adanya laporan dari pihak keluarga kalau tidak berdasarkan dokumen sah.
' Kepala desa atau pun saya selaku sekertaris desa dimana mempunyai kewemangan untuk menanda tangani surat itu apabila setelah diparaf oleh pembuat surat yaitu staf pemerintah Desa dan telah sesuai dengan data pelapor serta penunjang dokumen yang syah." Tuturnya
" Dengan adanya kejadian ini Pemdes Selawangi secara gerak cepat sudah berkoordinasi dengan pihak pemohon dengan menelponnya namun nomornya tersebut sampai saat ini tidak bisa dihubungi." Ujarnya.
Meski demikian, Ririn mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran dan akan dijadikan bahan evaluasi terhadap kinerja pelayanan aparatur desa.
“Ke depan, kami akan lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima laporan dari warga, khususnya yang berkaitan dengan data kependudukan yang sensitif supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.” pungkasnya
Prima RK
Social Footer