Sukabumi
Dalam rangka memberikan Edukasi terkait identitas Rokok Elegal . Bea Cukai Bogor berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Sukabumi melakukan Pelatihan pengetahuan ciri ciri roko Elegal. Sehingga dengan pengetahuan tersebut para anggota Satpol PP bisa bisa melaporkan kepada pihak Bea Cukai.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Erli Hermanto kepada awak media disela-sela pelaksanan Training of Trainer (TOT) di salah satu hotel di Kota Sukabumi pada Selasa (20/5/2025).
Menurut Erli Hermanto menjelaskan ada lima ciri-ciri rokok yang masuk dalam kategori ilegal.
“ Pertama rokok tersebut tidak ada cukainya, rokok ada pita cukai, tapi diindikasikan palsu, pita cukai yang dipakai itu apakah baru atau bekas, Salah personalisasi, dan salah peruntukannya,” kata Erli
Lebihlanjut Erli Hermanto menyampaikan terkait dengan Rokok ada pita cukai, tapi diindikasikan palsu.
“Hal ini bisa dilihat dari cetakannya, pita cukai yang asli itu hanya di cetak oleh Perum Peruri. Untuk mengetahui ciri-ciri apakah pita itu asli atau tidak, nanti ada pelatihan tersendiri,” Ucapnya
Masih kata, Erli menjelaskan berkenaan dengan pita cukai yang dipakai itu apakah baru atau bekas, saat ini banyak modus dilakukan dengan memakai pita cukai bekas pakai. Tentu saja ini tidak diperbolehkan.
“Kalau ini dipaksakan, maka itu termasuk dalam kategori rokok ilegal. Biasanya modus pemakaian pita cukai bekas ini untuk menghindari pembayaran cukai yang berlebih,” jelasnya.
Dijelaskan Erli apa yang dimaksud dengan salah personalisasi. Dalam pita cukai itu sebenarnya terdapat kode personalisasi. Dimana setiap pabrik mempunyai kode yang berbeda.
“Jadi jika ada perusahaan yang memakai cukai pabrik lain itu namanya salah personalisasi. Dan tentunya tidak diperbolehkan,” terangnya.
Masihkata Erli ada juga pita cukai itu salah peruntukannya.
“Banyak kasus, biasanya pita cukai yang seharusnya untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dipakai pada rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), " Jelas ini melanggar aturan. Karena cukai SKT itu lebih rendah harganya bila dibandingkan dengan cukai SKM, bahkan bisa sampai setengahnya,” bebernya
“Selain itu, di pita cukai itu ada juga seharusnya untuk 12 batang ternyata di tempelkan ke rokok yang 20 batang. Itu berarti salah peruntukannya,” tambahnya.
Erli menegaskan bahwa setiap pengedar atau menjual rokok ilegal itu pasti ada sangsinya, baik pidana maupun denda.
“Pengedar rokok ilegal itu bisa dikenakan pidana minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara. Dan denda minimal dua kali nilai harga cukai dan maksimal 5 kali nilai harga cukai,” tegasnya.
Masih ditempat yang sama, Petugas Fungsional penindakan Bea dan Cukai Bogor Faridz menjelaskan yang berkenaan dengan penindakan dalam mengurangi atau mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Ia mengungkapkan ada beberapa trik yang dilakukan bidang penindakan Bea dan Cukai Bogor.
“Dalam melakukan penindakan terhadap pedagang kecil tidak semua kita lakukan penindakan terhadap orangnya, namun terkadang kita hanya menyita barangnya saja,” ungkap Farid.
Hal ini tentu saja dengan memperhatikan beberapa faktor, yakni pertama mungkin mereka baru pertama kali sehingga tidak mengetahui kalau rokok tersebut ilegal, sehingga kita lakukan restoratif justice (RJ) kita maafkan orangnya.
“Kedua, mereka proaktif ketika petugas datang, jadi kita hanya menyita barang ilegal tersebut. Kita Lakukan pembinaan dan peringatan. Kalau memang masih melakukan untuk yang kedua atau ketiga kalinya, maka barulah kita lakukan penindakan pada pedagangnya,” ujar Faridz.
Ketika ditanya apakah selama tahun 2424, pihak Bea Cukai Bogor pernah melakukan penindakan terhadap pedagang rokok ilegal, khusunya di Sukabumi. Dirinya menjawab, bahwa selama tahun 2024, pihak Bea Cukai belum ada yang dilakukan penalti atau penindakan terhadap orangnya.
“Belum, kita belum pernah melakukan penindakan terhadap orangnya, hany
Prima RK
Social Footer