Infonews.web.id

DPRD Bersama Pemkab Sukabumi Sahkan Raperda Status Hukum Perumda BPR Menjadi Perseroda.




Sukabumi 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan status hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (21/5/2025) kemarin di aula rapat gedung DPRD jalan komplek perkantoran Jajaway desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat diwawancara mengatakan, dalam rapat paripurna tersebut selain membahas agenda penting pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan nomenklatur dan status hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroda, juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.



Tidak hanya itu, Budi mengatakan juga membahas penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029, serta mendengarkan nota pengantar Bupati terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025–2029.

“Iya kemarin itu, kami rapat paripurna ada beberapa agenda, diantaranya pengambilan keputusan terhadap raperda tentang bank BPR Sukabumi menjadi perseroda,” ujarnya.

“Nah setelah dibahas bersama pansus dan kita sudah sepakat dan disetujui DPRD dan disepakati, pak Bupati juga sudah menyampaikan dan menjawab yang menjadi pandangan umum fraksi fraksi terhadap Raperda tentang dana cadangan pilkada bupati dan wakil bupati 2029,” imbuhnya.

Lanjut Budi Azhar setelah pembahasan Raperda tersebut akan melanjutkan kegiatan yang lainnya, yakni mendengarkan pandangan fraksi fraksi terhadap nota pengantar bupati mengenai RPJMD 2025 – 2029.

“Kita juga sudah ada pembentukan pansus untuk membahas dana cadangan untuk pilkada tahun 2029 nanti,” ucapnya.

Bupati Asep Japar dalam keterangannya mengungkapkan, usai melaksanakan pengambilan keputusan Raperda BPR menjadi Perseroda, langkah selanjutnya akan segera menyampaikan ke gubernur.

 “Iya untuk lanjutnya mendapat nomenklatur, ataupun nomor registrasi,” tuturnya.

“Mudah mudahan semua pembahasan Raperda dalam perjalanannya setelah ini putusan BPR menjadi perseroda berjalan kelancaran untuk pembangunan ke depan di kabupaten Sukabumi lebih baik lagi,” tandasnya.

Prima RK















Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close