Sukabumi - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dinilai tidak serius dalam menjamin layanan kesehatan gratis bagi masyarakat.
Hal tersebut mencuat pasca viralnya video seorang kepala desa di Sukabumi yang rela menjaminkan STNK pribadinya demi membantu warganya yang tidak mampu membayar biaya pengobatan karena tidak memiliki jaminan kesehatan.(30/05/2025)
Kejadian itu menjadi bukti nyata bahwa sistem jaminan kesehatan di Kabupaten Sukabumi belum berkeadilan sesuai cetus Pancasila ke 5 pada masyarakat miskin dan rentan.
“Ini bukti konkret bahwa Pemkab Sukabumi gagal menjamin hak dasar rakyatnya. Padahal kesehatan adalah hak konstitusional, bukan fasilitas mewah,” kata Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Norman irawan.
HMI juga mendesak Pemkab Sukabumi untuk mencabut Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021, yang sudah tidak relevan dalam akses layanan kesehatan gratis.
Pemerintah harus segera menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengintrusikan bupati agar menyusun regulasi baru dan mengalokasikan anggaran khusus untuk menjamin layanan jaminan kesehatan masyarakat.
Tidak hanya itu saja, Norman juga melayangkan beberapa desakan agar program Universal Health Coverage (UHC) melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) segera diaktifkan kembali di Sukabumi.
Menurutnya, UHC merupakan solusi konkret untuk memastikan seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
“Jangan sampai ada lagi masyarakat yang harus menggadaikan barang pribadi hanya untuk berobat. Pemerintah daerah harus hadir dan bertanggung jawab,” bebernya.
Senada, HMI berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini dan tidak segan untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk aksi turun ke jalan, apabila tidak ada respon dan perubahan konkret dari Pemkab Sukabumi.
M.Afnan



Social Footer