Sukabumi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima limpahan Tahap 2 dari Tipikor Polres Sukabumi, sebanyak 3 orang tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus Korupsi Alat Mesin Sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).
Kepada wartawan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana mengatakan, kasus ini merupakan tahap 2 dari kasus Tipikor pengadaan alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi.
"Ada tiga tersangka hari ini kita sudah tahap duakan dan barang bukti sudah kita amankan semuanya. Jadi sekarang adalah tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka" kata Kasi Pidsus Agus Yuliana, Rabu (14/5/2025).
Agus mengungkapkan, dari 3 tersangka ini diantaranya yaitu dari Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi dua PNS dan 1 tersangka lainnya merupakan penyedia barang oleh CV. Cibatu Kontraktor.
"Motifnya adalah dengan pengadaan Fiktif pengadaan barang Mesin Sutra, tetapi barang tersebut tidak ada dengan pagu anggaran sebesar 1,1 Miliar. Lalu kerugian yang di dapat hasil dari BPKP yaitu kurang lebih 980 juta ancaman hukuman 4 tahun penjara," bebernya.
Ditempat yang sama Kanit Reskrim Tipikor Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani menerangkan, awalnya diketahui bahwa pengadaan barang di sebuah dinas ini tidak dilaksanakan.
"Akhirnya kami cek kelapangan yaitu ternyata benar barangnya tidak ada dan akhirnya kami melakukan pemeriksaan. Proses penyelidikan dan proses penyidikan sampai perhitungan kerugian negara dan selanjutnya kami melakukan penahanan dan dinyatakan lengkap oleh pihak JPU," paparnya.
Ipda Sidik menyebutkan rangkaian modus operandi yang dilakukan oleh 3 tersangka dengan nilai kerugian negara menncapai 900 juta lebih.
"Tersangka nya ini ada 3 orang yang pertama dari team Teknis Disdagin, lalu kedua dari TPK kegiatan tersebut, selanjutnya dari penyedia yang melaksanakan kegiatan," imbuhnya.
"Modusnya, sebagai mana yang tadi saya jelaskan di awal bahwa yang bersangkutan ini melaksanakan kegiatan namun barang tidak di adakan atau tidak di cairkan untuk di bayarkan oleh negara," sambungnya.
Untuk penyidikan ini, lanjut kata Sidik, pihaknya memulai penyelidikan dari bulan November 2024, kemudian beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap oleh PJU dan kemudian dilimpahkan ke Kejari.
"Kami mulai dari bulan November 2024 nah kemarin dinyatakan lengkap maka sekarang ini di limpahkan ke kejaksaan kabupaten Sukabumi," pungkas.
Reporter : M. Afnan
Editor : Aconk Kupluk
Social Footer