Infonews.web.id

Komisi IV DPRD Kab, Sukabumi Berjanji Akan Mengawal Aspirasi HMI Terkait Permasalahan Ketenagakerjaan di PT. Paiho



Sukabumi 
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin, (19/05/2025). 

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH, didampingi oleh Anggota Komisi IV Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat.

Dalam orasinya para demonstran tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengawasan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap masalah ketenagakerjaan di PT. Paiho mengenai status kerja karyawan, jaminan sosial, dan dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan apresiasi kepada HMI Cabang Sukabumi atas aspirasi yang disampaikan. 



" Saya minta maaf atas penundaan audiensi yang sebelumnya telah dijadwalkan. Penundaan tersebut disebabkan oleh permintaan pimpinan DPRD untuk menerima audiensi dari pihak lain." Ucapnya 

Lebih lanjut, Ferry Supriyadi menjelaskan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima aspirasi masyarakat, khususnya mengenai permasalahan ketenagakerjaan di PT. Paiho. 

Adapun yang disoroti oleh HMI sejalan dengan temuan Komisi IV, diantaranya. 

" Pertama Praktik Kerja Borongan/Alih Daya: Perusahaan alih daya yang bermitra dengan PT. Paiho diduga tidak memenuhi standar yang berlaku, seperti tidak berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas) melainkan hanya CV (Commanditaire Vennootschap).

Kedua diduga terdapat praktik pungutan liar yang terjadi dalam proses rekrutmen atau selama masa kerja.

" Terakhir Banyak pengusaha yang masih memberikan jaminan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) kepada pekerja. Padahal, sesuai aturan, pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial yang sesuai kepada pekerjanya." Tuturnya.

Ferry Supriyadi menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah mulai menertibkan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan sejak November 2024. 

" Meskipun demikian, proses penertiban ini tidak bisa dilakukan secara instan mengingat jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi mencapai 5.600. Selain itu, keterbatasan jumlah anggota komisi dan badan pengawas dari provinsi juga menjadi tantangan tersendiri." Terangnya.

Ferry menambahkan Meskipun menghadapi berbagai keterbatasan, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi berjanji akan terus mengawal dan memaksimalkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar tidak ada pengusaha yang memanfaatkan fasilitas negara dan merugikan pekerja. 

" Saya berharap, dengan adanya kerjasama antara DPRD, mahasiswa, dan masyarakat, permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi dapat segera teratasi." Tutupnya

Prima RK















Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close