Sum-Sel, Empat Lawang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang secara resmi mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
Dalam rapat yang berlangsung di kantor KPU setempat, pasangan calon nomor urut 02, Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i, meraih kemenangan telak dengan perolehan suara sebanyak 80.639. Sementara itu, pasangan nomor urut 01, H. Budi Antoni dan Heny Verawati, memperoleh 52.021 suara. Adapun jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 2.045.
Dari total 257.020 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 135.706 orang menggunakan hak pilihnya, atau setara dengan tingkat partisipasi 52,79 persen.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, dan berlangsung aman serta tertib dengan pengamanan dari aparat gabungan TNI dan Polri.
Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi ini, pasangan Joncik–Arifa’i dipastikan akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025–2030, menggantikan Penjabat (Pj) Bupati Fauzan Khoiri Denin.
Acara pleno juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Empat Lawang, unsur Forkopimda, anggota KPU dan Bawaslu, serta saksi dari masing-masing pasangan calon. (Db)
Social Footer