Infonews.web.id

‎Presidium Amusi Tanggapi Soal Isu Camping Ground Di Cibadak ‎



‎infonews.web.id - Presidium Aktivis Muda Indonesia (AMUSI) Cabang Sukabumi Ronald menanggapi isu soal Dugaan Camping Ground yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen Perijjnan.

‎Ronald mengatakan, Hal yang pertama mengapa setiap Usaha harus wajib Ijin yaitu untuk memproteksi resiko-resiko yang akan ditimbulkan Resiko untuk perusahaan itu sendiri.

‎"Resiko untuk lingkungan dan resiko dampak negatif terhadap masyarakat disekitar terkait kenapa perusahaan harus mempunyai Ijin," singkat Ronald saat diwawancara melalui pesan singkat, Jum'at (30/5/2025).

‎Selanjutnya adalah termasuk didalam investasi juga terlindungi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Pemerintah Secara Legal. Lalu, intrumen perizinan apa saja yang harus dimilik oleh setiap Perusahaan.

‎"Dalam hal ini perusahaan yang sedang menjadi Isu perbincangan Publik yaitu Camping Ground yang berada di wilayah Kecamatan Cibadak misalnya, di aturan terbaru itu ada mekanisme Perijinan yaitu OSS," ucapnya.

‎Ronald membeberkan, semua Syarat-syarat itu melalui KBLI, apa saja yang harus di lakukan dan dilaksanakan oleh Pemohon yang dalam hal ini (Investor)

‎"Pertama, itu harus mempunyai PKKBR, jika Pemohon berbadan Hukum. Maka SKRK dengan KBLI tertentu dan pengesahan Site Plane menyatakan bahwa 'setiap kegiatan boleh di area tersebut'. Jika Pemohon tidak berbadan Hukum maka itu harus mempunyai PKKBR dan syaratnya adalah Pertek BPN," jelasnya.

‎Mengapa harus Pertek BPN?, untuk menjelaskan status pada perusahaan tersebut Linear atau tidak.  Didalam hal ini, Pertek BPN juga berlaku serta berbadan Hukum, tetapi untuk jenis usaha-usaha tertentu. Contoh seperti Rumah dan lain lain, itu biasanya harus ada Pertek BPN.

‎Di dokumen AMDAL Lalin itu sesuai ruas Jalan, kalau Pemohon Ruas jalan Kabupaten atau Kota. Maka ia harus memiliki dari Ijin dari Dishub. Kalaupun ruas jalan nya berada di Provinsi berarti dia harus mempunyai dokumen Lalin dari Dishub tingkat Provinsi.

‎Setelah dampak Amdal Lalin, ia harus memiliki dokumen Lingkungan yang nantinya terbagi menjadi tiga Spesifikasi yaitu SPPL, UKL UPL, dan NIB dan NIB itu bukan ijin usaha....tapi pengganti tanda daftar usaha, maupun Amdal yang sesuai jenis resiko dampak lingkungan nya.

‎"Setelah dua Dokumen tersebut selesai maka harus mengajukan ke Dinas Perijinan Satu Pintu untuk penerbitan PBG. Karena PBG terdapat syarat-syarat Zona Hijau. Mana yang boleh atau tidaknya untuk dilakukan Pembangunan," tandasnya.

‎Reporter : M.Afnan 
















Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close