Infonews.web.id

‎Terkaitnya Dugaan hilang atau jebolnya dana JHT saat mau dicairkan oleh peserta di beberapa daerah SP TSK SPSI Kab. Sukabumi angkat Bicara!




‎Sukabumi , Sebagaimana diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dikenal dengan PT. Jamsostek merupakan lembaga atau badan penyelenggara yang mengelola dana buruh yang menjadi pesertanya  sampai Kwartal I/2025 saja nilainya sudah mencapai Rp. 801,3 Triliun.

‎Dimana dari total dana kelolaan tersebut dana terbesar ada di program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 491,64 triliun,
‎Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 68,59 triliun, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 17,26 triliun, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp. 194,95 triliun,  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp. 15,35 triliun.

‎Dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan dana buruh yang bersumber dari iuran yang diberikan oleh buruh sebagai pesertanya. Hanya sebagian kecil dari subsidi pemerintah yang bersumber dari APBN sedangkan sebagian besarnya bersumber dari rekomposisi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sepenuhnya bersumber dari iuran yang diberikan buruh atau pekerja sebagai pesertanya. 

‎Mnurut Ketua SP TSK SPSI Kab Sukabumi
‎Mochammad Popon. Besarnya dana pekerja atau buruh yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut tentu harus dikelola dengan menggunakan prinsip kehati - hatian, profesional, transparan, dan bertanggung jawab, dan tidak boleh dengan semaunya sendiri.

‎Menyikapi beberapa kasus di beberapa daerah terkait hilangnya dana Jaminan Hari Tua atau JHT saat mau dicairkan oleh peserta sebagaimana diberitakan beberapa media, Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi tentu sangat khawatir dengan munculnya kasus hilang nya dana JHT peserta dibeberapa daerah tersebut. Terangnya.



‎Menyikapi munculnya kasus hilangnya dana JHT tersebut, SP TSK SPSI Kab Sukabumi menyampaikan beberapa pernyataan sikap sebagai berikut :
‎1. Terjadinya kasus hilang atau jebolnya dana JHT peserta di beberapa daerah itu menunjukkan lemahnya pengelolaan dana buruh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Padahal semestinya BPJS Ketenagakerjaan yang ditugaskan negara untuk mengelola dana buruh atau pekerja yang besar itu, semestinya dijalankan dengan prinsip kehati - hatian, transparan, profesional dan akuntabel.
‎2. Terjadinya kasus hilang atau jebolnya dana JHT peserta di beberapa daerah tersebut merupakan indikasi tidak berjalannya SOP atau Standar Operasional Prosedur yang semestinya dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
‎3. Terjadinya kasus hilang atau jebolnya dana JHT peserta, merupakan indikasi tidak efektifnya implementasi dari nilai - nilai atau budaya organisasi dalam pengelolaan dana publik yang semestinya ditegakkan dan dipegang teguh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
‎4. Mengingat kejadian serupa terus berulang karena sebelumnya juga pernah terjadi, hal itu disebabkan karena lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

‎Atas dasar hal tersebut diatas, SP TSK SPSI Kab Sukabumi mendesak kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan hal - hal sebagai berikut :
‎1. Melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap semua divisi pelayanan dan jaminan di semua kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena kasus serupa bukan hanya terjadi sekali ini saja tapi sudah pernah terjadi sebelumnya alias terus berulang
‎2. Melakukan audit forensik terhadap semua sistem atau aplikasi online yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
‎3. Kalo memang diperlakukan audit sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan secara independen, dan dilakukan oleh tim independen yang kredibel.
‎4. Audit independen sebagaimana dimaksud diatas, tidak terbatas pada audit sistem dan aplikasi online yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga *audit secara independen terhadap dana pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang diinvestasikan* dalam bentuk obligasi atau surat berharga, reksadana, saham, properti dan lainnya yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena dana pekerja atau buruh yang  diinvestasikam oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut kalo tidak diawasi dan diaudit secara independen sangat rentan terhadap resiko seperti halnya terjadi pada PT. Jiwasraya dan PT. ASABRI, dimana dana peserta raib begitu saja dan ujungnya peserta yang sudah membayar iuran yang dikorbankan.
‎5. Sekali lagi audit yang mestinya dilakukan adalah audit independen bukan sekedar audit yang dilakukan secara internal oleh BPJS Ketenagakerjaan sementara kecerobohan dan kesalahannya selalu muncul secara berulang.

‎Kami berharap, dengan terus berulangnya kasus jebol atau hilangnya dana Jaminan Hari Tua tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengevalusi diri dan berbenah diri, karena dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan dana yang sangat besar, dan itu merupakan dana pekerja/buruh yang dititipkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dikelola secara benar dengan prinsip kehati - hatian, transparan dan bertanggung jawab.ucapnya.

‎Dan kami tidak ingin nasib tragis yang dialami oleh nasabah Jiwasraya dan ASABRI (sama - sama perusahaan yang dikelola negara) itu terjadi di BPJS Ketenagakerjaan dimana pekerja atau buruh menjadi korbannya. Tutup


‎M.Afnan
















Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close