Sum-Sel, Empat Lawang, 2 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna Terbuka pada Senin (2/6/2025) untuk secara resmi menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Darli, SH., MH., di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut dihadiri oleh 31 dari total 35 anggota dewan.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain:
-
Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i, SH
-
Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin
-
Kepala Kejaksaan Negeri, Eryana Ganda Nugraha
-
Komandan Kodim 0405
-
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman
-
Ketua Bawaslu Empat Lawang
-
Wakil Kapolres Empat Lawang
-
Sekretaris Daerah, Yulius Sugiantara
-
Serta para kepala OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Darli menyampaikan bahwa penetapan ini merujuk pada:
-
Keputusan KPU Empat Lawang tanggal 29 Mei 2025
-
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 19 April 2025
-
Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 26 Mei 2025
Darli menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih, Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i, SH, atas kepercayaan yang kembali diberikan masyarakat Empat Lawang.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menegaskan bahwa pasangan nomor urut 02, Joncik–Arifa’i, meraih 80.639 suara dan secara sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.
“Insyaallah, pelantikan akan dilaksanakan paling lambat lima hari kerja setelah surat keputusan dari DPRD diterima oleh Gubernur Sumatera Selatan,” pungkas Darli. (Db)
Social Footer