Sukabumi – 11 Juni 2025
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi kembali melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Paiho Indonesia kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah HMI menilai bahwa hasil audiensi mereka dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi belum menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan yang dihadapi para pekerja.
Ketua Bidang partisipasi pembangunan daerah HMI Cabang Sukabumi, Norman Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya kecewa terhadap respon legislatif yang dinilai kurang tegas dalam menanggapi persoalan tersebut.
“Kami telah menyampaikan dengan rinci dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Paiho Indonesia, namun dalam audiensi bersama DPRD Komisi IV, tidak ada komitmen nyata atau rekomendasi konkret yang kami harapkan. Karena itu, kami kembali menempuh jalur pelaporan resmi ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat,” tegas Norman.
HMI menduga PT Paiho Indonesia telah melakukan dugaan pelanggaran. PT paiho secara sengaja mengalihkan pekerjaan tetap ke perusahaan alih daya (outsourcing), padahal pekerjaan tersebut bersifat intensif, rutin, dan berkelanjutan, yang menurut ketentuan hukum seharusnya dilakukan oleh pekerja tetap.
Pekerja alih daya dipekerjakan dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) dan dijadwalkan bekerja 21 hari setiap bulan, secara berkelanjutan selama berbulan-bulan hingga tahunan, tanpa pengangkatan sebagai karyawan tetap.
Jumlah pekerja THL yang digunakan sangat signifikan, yakni mencapai ±600 orang, sementara pekerja tetap di PT Paiho berjumlah sekitar 1.300 orang. Ini menunjukkan bahwa hampir sepertiga dari tenaga kerja adalah pekerja tidak tetap yang dipekerjakan dalam pola kerja tetap.
Norman menambahkan, jika Disnaker tidak segera mengambil langkah konkret, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat
“Kami tidak main-main. Ini soal keadilan bagi para pekerja. Jika pengaduan terus diabaikan, maka kami siap melakukan mobilisasi massa sebagai bentuk protes,” ujarnya.
HMI cabang Sukabumi berharap laporan terbaru ini dapat mendorong Disnakertrans Jabar untuk segera melakukan investigasi lapangan, memanggil pihak manajemen PT Paiho Indonesia, dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.
M.afnan
Social Footer