Infonews.web.id

‎Kejari Kabupaten Sukabumi tetapkan Dua tersangka pejabat DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka ber inisial "TS" dan "HR"




‎infonews we.id  - Kejari Kabupaten Sukabumi  tetapkan Dua pejabat DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka ber inisial "TS" selaku pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 dan
‎"HR" selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi ( 26 Juni 2025)
‎     
‎Menurut Kasi Pidsus " Agus Yuliana Indra Santoso" Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 tim penyidik Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi Tahun Anggaran 2024

‎Dan hasil dari penyidikan tersebut pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama TS selaku pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.terang Agus



‎Agus menyampaikan Bahwa tindakan ini  para tersangka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi No: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 sehingga menimbulkan kerugian pada Keuangan Negara/Daerah Kabupaten Sukabumi, sejumlah Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah)

‎Bahwa perbuatan HR dan TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi diduga melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

‎Untuk Para Tersangka saat ini dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 di Lapas Warungkiara IIA di Warungkiara selama 20 hari sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kab Sukabumi dengan hasil sehat. Tutup Agus.


‎Aconk Kupluk
















Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close