Infonews.web.id

PT Bogorindo Cemerlang tetap melanjutkan aktivitas proyek camping ground




infonews.web.id- Keputusan PT Bogorindo Cemerlang untuk tetap melanjutkan aktivitas proyek camping ground nya di Desa Tenjojaya meskipun telah ditegur dan dua kali di sidak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menimbulkan pertanyaan serius tentang ketaatan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Di satu sisi, perusahaan mungkin memiliki alasan kuat untuk tetap beroperasi, seperti komitmen terhadap klien atau dampak finansial yang signifikan jika proyek dihentikan. Namun, di sisi lain, tindakan ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap otoritas yang berwenang, yang dapat mengarah pada ketidakpercayaan publik dan potensi masalah hukum lebih lanjut.

Dari pantauan awak media dilokasi  pada hari Jum'at (13 Juni 2025) nampak di proyek tersebut masih beraktivitas seperti pembangunan gazebo/rumah kurcaci dan penataan taman, Bahkan pengiriman matrial pun masih nampak seperti Paving block meskipun pada hari  Senin  (9 Juni 2025) yang lalu di sidak yang kedua kalinya oleh Pihak DPMPTS Kabupaten Sukabumi,  Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Cibadak dan ketemu langsung oleh pimpinan PT Bogorindo Cemerlang atas dasar peninjauan untuk dilakukan menindaklanjuti surat teguran pemberhentian sementara yang sebelumnya telah dilayangkan DPMPTSP kepada perusahaan.

Dalam konteks ini, penting bagi PT Bogorindo untuk memberikan klarifikasi dan transparansi mengenai langkah-langkah yang mereka ambil untuk mematuhi peraturan yang ada. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa tindakan pengawasan dan penindakan yang diambil konsisten dan adil, sehingga tidak ada kesan bahwa ada kekuasaan yang tidak terkendali.

Dengan adanya aktivitas kembali di proyek tersebut AMUSI mendesak instansi terkait segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.

"Seharusnya semua kegiatan dihentikan sementara sampai izin-izin yang dipersyaratkan lengkap. Tapi apabila  faktanya di lokasi masih ada kegiatan Pemda harus melakukan tindakan represif." Ucap Ronal ketua presidium Aktivis muda Sukabumi (AMUSI)

Lanjut ia, Dengan dasar hukum aturan soal perizinan usaha bukan sekadar formalitas. Sesuai Pasal 109 UU No 32 tahun 2009, setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar." Lanjutnya.

Dirinya meminta kepada pemerintah untuk tegas dalam menindak permasalahan tersebut, Jangan selalu menunggu masalah datang baru sibuk.

"Pemerintah Jangan tunggu ada masalah baru sibuk. Proteksi sejak dini itu tugas negara, Jadi kalau benar camping ground itu belum punya izin lingkungan, berarti sudah masuk pelanggaran pidana. Pemerintah daerah wajib tegas,” Pungkas Ronal.

Tim Red















Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close