Infonews.web.id

Warga Desa Parakanlima Purwakarta Soroti Dokumen Ijazah Yang Di Duga Palsu


Kepala Dusun 2 Kampung Colobong RW(3dan 4)desa parakanlima kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta, yang bernama inisial (SNR)diduga menggunakan ijasah palsu,

"Pada awalnya hal tersebut,warga mencurigai tentang administrasi desa bahwa atas nama (SNR) yang sekarang lagi menjabat kepala dusun timbul ke kecurigaan seolah-olah peringkrutan ini diduga tidak mengikuti peraturan yang sudah ditentukan,

Terjadinya dugaan ini pada tanggal 16 februari 2025.timbulnya ada dua berkas   dari kepala sekolah PKBM bunga Ciwangi purwakarta, yang pertama berkas data DNT, yang ke dua surat keterangan dengan nomor.015/PKBM-BUNGA/II/2025,

Didalam surat itu,Bahwa nama tersebut di atas, tidak pernah mendaptar di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)artinya ijasah yang digunakan oleh kepala dusun tersebut  diduga palsu,

menurut warga yang bernama( G)bahwa kepala dusun tersebut , telah menggunakan ijazah palsu yang di tandatangani dan di stempel oleh dinas pendidikan,selama 10 bulan  terakhir

Sebagai perangkat desa dan kami mencurigai bahwa hal tersebut di duga sekongkol dengan kepala desa,juga dinas pendidikan,

 Pemerintah Desa parakanlima Harus serius menjalankan kepemerintahannya jangan sampai asal-asalan apalagi ini pemalsuan dukumen, yang sudah dijalankan berbulan-bulan dan sudah menerima gaji dari hasil jabatannya,

 Segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen sudah pasti ada risikonya,

Menurutnya, “ Mendesak kami agar SNR tersebut,ditindak lanjuti ke arah hukum dan  segera di berhentikan sebagai kepala Dusun,demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” tegasnya,

lanjut warga dan kami memohon ke aparat pemerintahan khususnya ke DPMD serta kecamatan jangan lalai tentang administratif yang di ajukan oleh aparat desa ,kami menyikapi semua ini yang terjadi, bahwa pihak kecamatan serta DPMD sudah terjadi kelalaian dibidang administratif

Seharusnya setiap pemberkasan dokumen atau siltap yang lainnya, yang diajukan oleh aparat desa diverifikasi dahulu dan di periksa lebih detail apa dokumen tersebut sudah memenuhi syarat atau tidak, supaya tidak ada permasalahan seperti sekarang ini,ujarnya,

hasil konfirmasi awak media  ketua bamusdes parakanlima nanang di kantor kepala desa pada hari kamis tanggal 21/2025,

Mengatakan bahwa mengenai ijasah kami
tidak tau dan nanti akan kami liat di pemberkasan kepegawean soalnya Mereka yang pemegang semua pemberkasannya.ada pun nanti,kalau kepala dusun menggunakan ijasah diduga palsu akan kami berhentikan,ucapnya 

Menurut sumber warga yang lainnya juga enggan di sebut namanya,mengatakan,
dugaan penggunaan ijazah palsu ini telah menyebabkan kerugian semua pihak termasuk pihak sekolah PKBM Bunga, kami meminta ke semua pemerintahan yang berkaitan dengan desa parakanlima untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan,

Apabila parapihak khususnya pemerintahan kecamatan serta DPMD tidak bertindak dengan tegas,atau pebiaran maka semua ini dalam katagori persengkongkolan hasil rekom dari aparat desa,

kami dari warga kalau memang ini benar,akan kami ajukan mengambil langkah ke arah jalur hukum supaya jangan ada timbul lagi hal serupa ungkapnya,

Hasil konfirmasi awak media ke bagia seksi pemberdayaan masyarakat dan desa staf dari kecamatan 

Mengenai adanya pemalsuan dukumen itu kecamatan jatiluhun pun, akan langsung  melakukan investigasi ke kepala desanya  lebih lanjut terkait dugaan kasus ini kalau memang benar kami akan segera mengeluarkannya,ujar 

Pengetahuan media tentang  peraturan berlaku,“Perlu diketahui bahwa menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam ka

 Hasil meanalisis media tentang  peraturan berlaku,“Perlu diketahui bahwa menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. 

Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

 KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

lanjut warga bernama (y), KUHP baru turut melarang penggunaan sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu. Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp500 juta.

 Pemalsuan ijasah dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat,sebagaimana dituangkan dalam unsur pidana dan bentuk pemalsuan dokumen pasal 263 KUHP,

Lanjutnya,Pejabat yang melakukan ijasah palsu umumnya harus melakukan pengambilan gaji,dan menghadapi konsekuensi hukum,ungkapnya 
(Irwan AR)















Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close