Sukabumi, Hak Jawab terkait
Atas Pemberitaan yang tertulis dari tim media infonews.web.id tentang Penyelenggaraan PSDKU dan PJJ
di STAl Al-Andina Sukabumi tentang dugaaan Sekolah Tinggi Agama Islam(STAl) Al-Andina Menyelenggarakan Perkuliahan PSDKU dan PJJ
Tanpa lzin Kementerian pada tanggal 4 Agustus 2025,
Dr.H.Usman Armaludin,M.Ag. Sebagai Pihak Dari STAl Al-Andina Sukabumi menyampaikan klarifikasi
dan hak jawab sebagai berikut :
1. STAl Al-Andina Sukabumi adalah Perguruan Tinggi yang Sah dan Terdaftar
STAl Al-Andina Sukabumi merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS)yang telah memperoleh izin operasional resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ.1/421/2007 tanggal 01 November 2025. Legalitas lembaga kami dapat diverifkasi pada laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Keagamaan
Islam(PD-DIKTI Kemenag).
Segala bentuk penyelenggaraan pendidikan,termasuk kegiatan akademik,dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Dalam Pedoman Pembelajaran dan Penilaian di PTKI Tahun 2019 disebutkan bahwa:
“Pembelajaran berbasis daring (e-leaming)adalah pembelajaran yang memanfaatkan paket informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran yang dapat diakses oleh peserta didik kapan saja dan di mana saja.”
ltu termasuk penggunaan:
1.LMS(Learning Management System),
2.Video pembelajaran,
3.Komunikasi daring (Zoom,Google Meet,dll).
Namun,e-learning ini ditujukan untuk menunjang pembelajaran reguler dan
tidak sama dengan PJJ secara administratif.
3. STAl Al-Andina Tidak Menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ),Melainkan Menggunakan Metode Daring Secara Terbatas Sebagai Bagian dari Pembelajaran Reguler Kami menyampaikan bahwa STAl Al-Andina Sukabumi belum memiliki izin resmi
tertulis untuk menyelenggarakan program studi dalam bentuk Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Namun,kami tidak menyelenggarakan PJJ sebagai program studi terpisah,dan tidak membuka kelas jauh maupun PSDKU tanpa izin.
Seluruh proses pembelajaran diselenggarakan dalam kendali penuh STAl Al-Andina Sukabumi yang telah mendapatkan izin operasional resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Adapun Penggunaan Pembelajaran Daring masih dalam Koridor Regulasi:
a.Penggunaan media pembelajaran daring (online) di STAl Al-Andina hanya
dilakukan sebagai pendukung kegiatan pembelajaran tatap muka yang merupakan
bagian dari pembelajaran program studi reguler.
b.Proporsi pembelajaran daring tidak melebihi 50%dari total kurikulum,sesuai
dengan prinsip kehati-hatian dan praktik yang berlaku di banyak PTKIS.
Hal ini juga sejalan dengan prinsip fleksibiltas pembelajaran yang diatur dalam:
1.Permendikbud-Ristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi,yang mendorong peningkatan mutu pembelajaran secara inovatif,adaptif,
dan berkelanjutan sesuai perkembangan IPTEK.
2.Pedoman Pembelajaran dan Penilaian pada PTKl Tahun 2019 yang dikeluarkan
oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Rl,yang menegaskan bahwa:
“Pembelajaran berbasis daring (e-leaming)dan blended leaming dapat
dikembangkan oleh PTKl sebagai bagian dari respon terhadap perkembangan
Revolusi Industri 4.0 dan peningkatan mutu pembelajaran.”
Kami menegaskan bahwa seluruh pembelajaran daring yang digunakan:
1.Bukan merupakan program studi PJJ,
2.Tidak memiliki pusat belajar di luar kampus,
3.Tidak lepas dari kendali akademik,administrasi,dan penjaminan mutu STAl Al-
Andina Sukabumi.
4.Penyelenggaraan Pembelajaran STAl Al-Andina Sesuai dengan Standar
Nasional
Pendidikan Tinggi
STAl AI-Andina menjalankan proses pembelajaran berdasarkan:
a.Permendikbud-Ristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi,yang menegaskan bahwa standar pembelajaran dapat
dilakukan melalui metode daring,luring,atau bauran,sepanjang memenuhi aspek
perencanaan,pelaksanaan,penilaian,dan penjaminan mutu.
b.Pedoman Pembelajaran dan Penilaian PTKI Tahun 2019,yang secara eksplisit
mengatur fleksibilitas model pembelajaran di lingkungan PTKIS,termasuk
penggunaan teknologi informasi dalam mendukung proses akademik yang relevan
dengan tuntutan Revolusi Industri 4.0.
5.STAl Al-Andina Berkomitmen pada Kepatuhan Regulasi dan Penjaminan Mutu
Sebagai institusi pendidikan tinggi,STAl Al-Andina berkomitmen pada pelaksanaan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMl)sebagaimana diamanatkan dalam
Permendikbud-Ristek No.53 Tahun 2023.Kami juga rutin mengikuti monitoring dan evaluasi dari Kopertais Wilayah ll Jawa Barat.
6.Tanggapan Terhadap Tuduhan Tak Berdasar Pemberitaan yang menyebutkan STAl Al-Andina "diduga menyelenggarakan PSDKU
dan PJJ tanpa izin"adalah pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta proses
pembelajaran yang ada di STAl Al-Andina Sukabumi. Kami menyayangkan
pemberitaan tersebut tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak institusi.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan sebelumnya, redaksi meminta maaf kepada pihak STAl Al-Andina Sukabumi Dr.H.Usman Armaludin,M.Ag. Sebagai Pihak Dari STAl Al-Andina Sukabumi.
Pimpinan Redaksi



Social Footer