Infonews.web.id

‎KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM STAI AL-ANDINA SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT ‎



‎Sukabumi, Hak Jawab terkait

‎Atas  Pemberitaan yang tertulis dari tim media infonews.web.id  tentang Penyelenggaraan PSDKU dan PJJ

‎di STAl Al-Andina Sukabumi tentang dugaaan Sekolah Tinggi Agama Islam(STAl) Al-Andina Menyelenggarakan Perkuliahan PSDKU dan PJJ

‎Tanpa lzin Kementerian pada tanggal   4 Agustus 2025,


‎Dr.H.Usman Armaludin,M.Ag. Sebagai Pihak Dari STAl Al-Andina Sukabumi menyampaikan klarifikasi

‎dan hak jawab sebagai berikut :


‎1. STAl Al-Andina Sukabumi adalah Perguruan Tinggi yang Sah dan Terdaftar

‎STAl Al-Andina Sukabumi merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS)yang telah memperoleh izin operasional resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ.1/421/2007 tanggal 01 November 2025. Legalitas lembaga kami dapat diverifkasi pada laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Keagamaan

‎Islam(PD-DIKTI Kemenag).


‎Segala bentuk penyelenggaraan pendidikan,termasuk kegiatan akademik,dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.


‎2. Dalam Pedoman Pembelajaran dan Penilaian di PTKI Tahun 2019 disebutkan bahwa:

‎“Pembelajaran berbasis daring (e-leaming)adalah pembelajaran yang memanfaatkan paket informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran yang dapat diakses oleh peserta didik kapan saja dan di mana saja.”


‎ltu termasuk penggunaan:


‎1.LMS(Learning Management System),

‎2.Video pembelajaran,

‎3.Komunikasi daring (Zoom,Google Meet,dll).


‎Namun,e-learning ini ditujukan untuk menunjang pembelajaran reguler dan

‎tidak sama dengan PJJ secara administratif.


‎3. STAl Al-Andina Tidak Menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ),Melainkan Menggunakan Metode Daring Secara Terbatas Sebagai Bagian dari Pembelajaran Reguler Kami menyampaikan bahwa STAl Al-Andina Sukabumi belum memiliki izin resmi

‎tertulis untuk menyelenggarakan program studi dalam bentuk Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Namun,kami tidak menyelenggarakan PJJ sebagai program studi terpisah,dan tidak membuka kelas jauh maupun PSDKU tanpa izin.


‎Seluruh proses pembelajaran diselenggarakan dalam kendali penuh STAl Al-Andina Sukabumi yang telah mendapatkan izin operasional resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Adapun Penggunaan Pembelajaran Daring masih dalam Koridor Regulasi:


‎a.Penggunaan media pembelajaran daring (online) di STAl Al-Andina hanya

‎dilakukan sebagai pendukung kegiatan pembelajaran tatap muka yang merupakan

‎bagian dari pembelajaran program studi reguler.

‎b.Proporsi pembelajaran daring tidak melebihi 50%dari total kurikulum,sesuai

‎dengan prinsip kehati-hatian dan praktik yang berlaku di banyak PTKIS.


‎Hal ini juga sejalan dengan prinsip fleksibiltas pembelajaran yang diatur dalam:


‎1.Permendikbud-Ristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan

‎Tinggi,yang mendorong peningkatan mutu pembelajaran secara inovatif,adaptif,

‎dan berkelanjutan sesuai perkembangan IPTEK.

‎2.Pedoman Pembelajaran dan Penilaian pada PTKl Tahun 2019 yang dikeluarkan

‎oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Rl,yang menegaskan bahwa:

‎“Pembelajaran berbasis daring (e-leaming)dan blended leaming dapat

‎dikembangkan oleh PTKl sebagai bagian dari respon terhadap perkembangan

‎Revolusi Industri 4.0 dan peningkatan mutu pembelajaran.”


‎Kami menegaskan bahwa seluruh pembelajaran daring yang digunakan:


‎1.Bukan merupakan program studi PJJ,

‎2.Tidak memiliki pusat belajar di luar kampus,

‎3.Tidak lepas dari kendali akademik,administrasi,dan penjaminan mutu STAl Al-

‎Andina Sukabumi.

‎4.Penyelenggaraan Pembelajaran STAl Al-Andina Sesuai dengan Standar

‎Nasional

‎Pendidikan Tinggi

‎STAl AI-Andina menjalankan proses pembelajaran berdasarkan:

‎a.Permendikbud-Ristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu

‎Pendidikan Tinggi,yang menegaskan bahwa standar pembelajaran dapat

‎dilakukan melalui metode daring,luring,atau bauran,sepanjang memenuhi aspek

‎perencanaan,pelaksanaan,penilaian,dan penjaminan mutu.

‎b.Pedoman Pembelajaran dan Penilaian PTKI Tahun 2019,yang secara eksplisit

‎mengatur fleksibilitas model pembelajaran di lingkungan PTKIS,termasuk

‎penggunaan teknologi informasi dalam mendukung proses akademik yang relevan

‎dengan tuntutan Revolusi Industri 4.0.

‎5.STAl Al-Andina Berkomitmen pada Kepatuhan Regulasi dan Penjaminan Mutu

‎Sebagai institusi pendidikan tinggi,STAl Al-Andina berkomitmen pada pelaksanaan

‎Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMl)sebagaimana diamanatkan dalam

‎Permendikbud-Ristek No.53 Tahun 2023.Kami juga rutin mengikuti monitoring dan evaluasi dari Kopertais Wilayah ll Jawa Barat.

‎6.Tanggapan Terhadap Tuduhan Tak Berdasar Pemberitaan yang menyebutkan STAl Al-Andina "diduga menyelenggarakan PSDKU

‎dan PJJ tanpa izin"adalah pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta proses

‎pembelajaran yang ada di STAl Al-Andina Sukabumi. Kami menyayangkan

‎pemberitaan tersebut tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak institusi.


‎Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan sebelumnya, redaksi meminta maaf kepada pihak STAl Al-Andina Sukabumi Dr.H.Usman Armaludin,M.Ag. Sebagai Pihak Dari STAl Al-Andina Sukabumi.



‎Pimpinan Redaksi




Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close