Infonews.web.id

Polres Sukabumi Limpahkan Tahap II 8 Tersangka Kasus Perusakan Rumah Singgah atau Villa di Cidahu Sukabumi



Sukabumi – Polres Sukabumi menyerahkan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terhadap 8 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan rumah rumah singgah atau Villa yang diduga oleh masyarakat dijadikan sebagai tempat ibadah. Penyerahan dilakukan pada Senin (4/8/2025) oleh Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi.

Kedelapan tersangka tersebut antara lain berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, setelah adanya laporan dari pihak korban, dalam waktu 2 x 24 jam sudah ditetapkan 8 tersangka  pengrusakan secara bersama-sama, dan saat ini para tersangka dan barang bukti terkait telah serahkan pada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menyampaikan informasi kepada media terkait pelaksanaan tahap II proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. 



“Pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menyerahkan 8 orang tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak dalam kasus pengrusakan rumah singgah atau Villa di Desa Tangkil Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi." Ungkap Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

" Penyerahan 8 orang tersangka ini merupakan pelaksanaan tahap II, dimana Berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Penuntut dalam hal ini Jaksa sehingga penyidik dalam tahap dua ini melimpahkan ke delapan tersangka kepada jaksa sebagai Penuntut umum " ujarnya.

Lebih lanjut, Aah menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Polri berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” Tutup Kasi Humas.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Aconk Kupluk



Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close