Dalam forum strategis tersebut, Joncik dengan tegas menyampaikan keresahan pemerintah daerah terkait penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup drastis. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi besar melemahkan kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Penurunan TKD ini merupakan imbas dari kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Semula, dalam RAPBN 2025, alokasi TKD direncanakan sebesar Rp919,9 triliun. Namun setelah terbitnya Inpres tersebut, angkanya merosot menjadi Rp848,52 triliun.
Situasi kian mengkhawatirkan karena pada tahun 2026 pemerintah pusat kembali memangkas TKD menjadi sekitar Rp693 triliun. Artinya, lebih dari Rp100 triliun dana untuk daerah harus dipangkas lagi.
“Dampaknya sangat besar. APBD Empat Lawang tahun 2026 bisa terguncang, sebab penurunan TKD ini langsung menggerus kemampuan fiskal daerah. Bahkan untuk belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK, terancam tidak terpenuhi,” tegas Joncik, yang juga Ketua Umum Kagama Sumsel.(Db)


Social Footer