JAKARTA ¦ Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat, Ir. Jaya Taruna, menanggapi dugaan pembungkaman kebebasan pers terkait pemberitaan aksi demonstrasi pada Agustus lalu, salah satunya menimpa media online bhinnekanews.id, yang diduga menjadi sasaran hacker, hingga tidak dapat di akses kembali, diduga setelah menayangkan opini berjudul : Indikasi Sabotase Rezim Pemerintahan RI Yang Mengarah Pada Keberlanjutan, Pemakzulan Atau Kekosongan Kekuasaan "Vacum of Power"—, pada 22 Agustus 2025 lalu.
"Ini bentuk kriminalisasi atau pembungkaman pers di era digital, bila zaman dulu cukup dengan mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) atau membekukan Surat Izin Terbit (SIT) sebuah media. Kini pihak yang tidak ingin demokrasi tumbuh di Indonesia, menggunakan peretas (hacker) untuk mematikan media. Ini sinyal bahaya bagi kemerdekaan pers," ungkap Jaya, dalam keterangan pers, Rabu (10/9/2025).
Dalam kasus bhinnekanews.id, lanjut Jaya, semestinya pihak-pihak yang merasa keberatan atau terganggu dengan tulisan dalam rubrik opini tersebut, dapat menempuh mekanisme hak jawab, sebagaimana terdapat dalam UU Pers 40/1999. Terlebih, opini merupakan penafian (disclaimer), dimana merupakan pendapat dan tanggungjawab pribadi penulis, bukan media.
"Saya tidak bicara tentang materi dalam tulisan atau opini tersebut, yang merupakan bentuk ekspresi masyarakat terhadap keadaan sosial dan politik tanah air. Namun, ini soal pembungkaman terhadap media, yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Sehingga negara, dalam hal ini penegak hukum wajib menangani perkara bhinnekanews.id ini," katanya.
Jaya Taruna pun menghimbau, khususnya kepada seluruh media yang tergabung dalam FPII Jabar, untuk semakin menguatkan keamanan website (portal berita) sehingga tidak mudah di retas.
"Segera laporkan bila ada kejadian yang dialami seperti website bhinnekanews.id," tegasnya.
Menghalangi Kerja Jurnalis, Redaksi Siap Tempuh Jalur Hukum
Diketahui, website bhinnekanews.id, tidak bisa di akses pertama kali sejak 30 Agustus 2025, namun sempat normal kembali pada 4 September 2025. Selang dua hari, tepatnya, 6 September 2025 hingga saat ini website kembali tidak dapat di akses.
Akibat kejadian ini, pihak bhinnekanews.id mengalami kerugian material dan immaterial yang tidak sedikit, langkah selanjutnya akan berkonsultasi ke ahli dan akan menempuh jalur hukum kepada pihak yang diduga merusak atau meretas website.
"Pelaku telah melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers 40/1999, karena telah menghambat dan menghalangi kerja wartawan. Kasus ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," kata Pemred bhinnekanews.id.
Tim red
Social Footer