Infonews.web.id

‎Penguatan Kelembagan Bawaslu dan Evaluasi Pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Daerah. ‎ ‎

 


‎Sukabumi, infonews.web.id -  Bawaslu Jawa barat Mengadakan  Kegiatan Di Hotel Santika Jalan Nagrak Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Dalam kegitan tersebut Di hadiri Perwakilan Komisi Dua ( II ) Propinsi jawa Barat, Muspida Kabupate Sukabumi, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dan Dibuka oleh Pimpinan komisioner Bawaslu Propinsi  Hj. Nuryamah,

‎Si wawancara Hj. Nuryamah Selaku Komisioner Bawaslu Propinsi Jawabarat mengatakan bahwa "Kegiatan Bawaslu kabupaten sukabumi hari ini adalah rangkaian kegiatan Bawaslu Republik Indonesia yang diturunkan ke provinsi di turunkan kembali ke kabupaten /Kota se-provinsi jawa barat"(11/09/2025)

‎Dalam Acara Sosialisasi Bawaslu RI , atas dasar hasil putusan Mahkamah konstitusi no 135 Terkait Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah, Koreksi Penyelenggaraan Pemilu Daerah akan terjadi Perubahan, yang mana dlam hal ini perlu kita sampaikan, Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah 2029 .


‎Putusan MK terkait Pemilihan Dpr , DPD, dan Presiden, Dan pemilihan Daerah Seperti Gubernur, Bupati,atau walikota yang akan dilaksanakan  Secara Bertahap dan keda waktu 2 tahun. Ucapnya Hj. Nuryamah.

‎Kegiatan kerjasama antara Bawaslu dengan komisi dua ( 2 )  DPR-RI ,kegiatan tentang penguatan kelembagaan yang mana kita memberikan informasi kepada masyarakat soal kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan pada saat tahapan kemarin baik pemilu maupun di pemilihan .

‎Karna masyarakat perlu tau apa saja capaian yang sudah dilaksanakan oleh tiap-tiap kabupaten/kota ,tetapi tidak selesai sampai di situ tentu output selanjutnya kenapa kita bergandengan tangan dengan komisi 11 karna memang kamipun perlu ada masukan atas apa yang sudah ataupun capain yang sudah kita lakukan .


‎Makanya kesempatan yang baik ini kami mengajak kepada masyarakat untuk berdikusi apa saja yang dirasa ada kekurangan pada tahapan pemilu dan pemilihan kemarin untuk disampaikan kepada komisi 11atas kinerja kita yang mana nanti dikomisi 11 akan di bahas .

‎Dan mudah-mudahan menjadi solusi yang tentu dituangkan kepada regulasi khususnya pemilu dan pemilihan yaitu UU 7 dan juga UU 10 itu yang pertama.dan yang kedua tentu ini adalah penyikapan informasi soal tidak lanjut dari putusan MK yang 135 yang tadi sudah disampaikan oleh perwakilan pa hergun .ungkap Hj. Nuryamah

‎Kebetulan pa Hergun mitra kami komisi 11 dari davil 4 sukabumi kabupaten/kota saya rasa kabupaten sukabumi /kota ini harus merasa bangga diprovinsi jawa barat dari 27 ini tidak semuanya mempunya perwakilan dikomisi 11 kebetulan sukabumi / kota memiliki  wakil komisi 11 sehingga kesempatan baik ini tentu tidak boleh harus sama dengan temen-temen dengan kabupaten lain  yang tidak memliki wakil .Intinya sinerginitas ini kita manfaatkan dengan baik . Tutup Hj. Nuryamah


‎Reporter : Dicky & Iyos

‎Redaktur : Aconk Kupluk



Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close