Sukabumi –
Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 1 Gegerbitung, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tengah menjadi perhatian publik. Proyek yang dibiayai dengan anggaran miliaran rupiah ini disebut-sebut tidak memenuhi spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), meskipun hal tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut terbagi ke dalam dua paket anggaran. Paket pertama bernilai Rp 2.797.217.864, dikerjakan oleh kontraktor CV Salma Utama, dan paket kedua senilai Rp 1.347.935.279, dikerjakan oleh kontraktor CV Nabila Abadi.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Gegerbitung, Aziz Purnama, menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait kualitas pembangunan. Ia menilai material yang digunakan, khususnya jenis pasir, terkesan kurang layak.
“Kami meminta Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, serta Bupati Sukabumi untuk meninjau langsung proyek ini,” ujar Aziz dalam sebuah video berdurasi 5 menit yang diunggah belum lama ini.
Menurutnya, sidak diperlukan untuk memastikan keselamatan bangunan, agar tidak menimbulkan risiko bagi para siswa dan guru setelah gedung selesai dibangun.
"Jangan sampai penerima manfaat, anak-anak kami, menjadi korban dari pembangunan yang terkesan tidak maksimal," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa di lokasi proyek, beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, dan rompi pelindung. Padahal, penggunaan APD merupakan standar keselamatan kerja yang penting untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Selain itu, tidak ditemukan papan informasi yang menunjukkan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan salah satu kewajiban kontraktor dalam proyek pemerintah.
Menanggapi hal ini, Asep, salah satu mandor sekaligus pemborong proyek, menyampaikan bahwa APD sebenarnya sudah disediakan, namun sebagian pekerja enggan menggunakannya.
“Soal perlindungan BPJS saya kurang tahu, itu kebijakan kantor. Kalau mau lebih jelas, bisa langsung konfirmasi ke kantor. Memang ini ada dua titik pekerjaan dan dua CV, tapi direkturnya tetap satu orang,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait. Semua pihak yang disebutkan dalam laporan ini masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Reporter :Prima RK
Redaktur : Aconk Kupluk



Social Footer