Sukabumi : InfoNews.web.id
Lembaga perlindungan saksi dan korban bekerjasama dengan Wakil Ketua komisi Xlll DPR-RI dari Fraksi partai Golkar Hj.Dewi Asmara ,S.H.,M.H.mengadakan sosialisasi perlindungan saksi dan korban yang di selenggarakan di hotel Horison jalan cikole kota Sukabumi. Rabu (15/10/2025).
Wakil ketua komisi Xlll DPR-RI dari fraksi partai Golkar dapil kabupaten/kota Sukabumi Hj.Dewi Asmara ,S.H.,M.H.memaparkan Perlindungan itu penting karena
untuk keadilan,karena tanpa saksi dan korban keadilan sulit terungkap
Untuk kemanusiaan,korban berhak mendapatkan pemulihan bukan malah di salahkan.Untuk pencegahan,perlindungan membuat orang berani melapor dan akhirnya timbul efek jera kepada pelaku
Contoh kasus yang sering terjadi di masyarakat yaitu kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,penipuan atau investasi bodong, perdagangan orang dan ancaman terhadap saksi.
Beliau juga menambahkan penting nya peran masyarakat.Kita semua bisa berperan jangan hanya menyalahkan korban,laporkan ke pihak berwenang bila ada kekerasan,sebarkan info tentang LPSK dan juga dukung korban untuk bisa berbicara dan mengungkap fakta.
Lanjutnya, Peran DPR RI melalui komisi Xlll berperan menyusun dan memperkuat UU perlindungan saksi dan korban, mengawasi pelaksanaan LPSK di daerah, mendorong kerjasama antar lembaga (Polri,Pemuda,BUMN, kampus,tokoh masyarakat),mengawal anggaran agar korban terlindungi dengan baik.ucapnya .
Dalam kesempatan dan tempat yang sama wakil ketua LPSK RI Bapak Wawan Fahrudin S.Sos,. M.E. menambahkan dalam sambutannya usulan perluasan jenis tindak pidana dalam usulan perubahan ke 2 UU 15 tahun 2006 yaitu tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana kehutanan.Bagaimana memperoleh perlindungan pasal 29 ayat (1) UU no 31 tahun 2014 menegaskan bahwa saksi dan atau korban yang bersangkutan atas inisiatif sendiri dan atas permintaan pejabat yang berwenang mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK, Pasal 29 ayat (2) UU no 31 tahun 2014 dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan (pro aktif).
Pasal 29 A ayat (3) UU nomor 31 tahun 2014 berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat atas permintaan LPSK dalam hal saksi/korban adalah anak dalam kondisi yang di atur undang undang tidak memerlukan ijin dari orang tua atau wali.
Tindakan pro aktif dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan,dalam hal tertentu pula LPSK dapat memfasilitasi pengajuan permohonan perlindungan kepada saksi atau korban melalui tindakan pro aktif (pasal 26 peraturan LPSK no.2 tahun 2020).
Tindakan proaktif dilakukan dengan cara investigasi langsung setelah mendapat persetujuan pimpinan LPSK yang membidangi urusan penelaahan permohonan.
Dalam pengalaman LPSK selama ini banyak kasus struktural dan viral ditangani secara proaktif,dalam artian LPSK menjemput bola untuk memastikan hak hak saksi dan korban dalam kasus tersebut dengan tetap memastikan masyarakat mengajukan permohonan nya secara sukarela kepada LPSK.pungkas nya
By : Iyos Sri maryati




Social Footer