Infonews.web.id

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan TA 2025 Disperkim Purwakarta Di Duga Ada Kejanggalan


Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) bertanggung jawab atas pemeliharaan rutin kendaraan dinas (mobil dan motor) yang dialokasikan untuk keperluan operasional dinas tersebut. Pemeliharaan ini merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Salahsatunya Bidang pertamanan yang mendapat anggaran Rp.800.000.000,- (Delapar Ratus Juta) APBD tahun 2025 satuan biyaya operasional spesifikasi pemeliharaan kendaraan operasional rusak berat per unit atau per satu mobil mendapatkan anggaran RP.25.000.000 (Dua puluh Lima Juta) pertahun nya.

Apakah benar per/unit mobil mendapatkan anggaran pemeliharaan Rp.25.000.000 (Dua puluh lima juta???

Yang lebih parah lagi nama kegiatan dengan kode rek memakai bidang psu tetapi anggaran yang di terima oleh bidang pertamanan!!!

Dian Andrianayah selaku Kepala Dinas saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp apakah bisa nama kegiatan bidang psu kode rek psu namun anggaran yang menerima bidang pertamanan. 
Sangat di sayangkan jawaban yang d lontarkan Dian Andriansyah tidak relevan 
“Secara teknis tanya ke Kabid nya tidak harus ke saya”

Seorang pemimpin kepala dinas harus memiliki integritas, kemampuan memimpin, mengelola, dan mengawasi, serta komunikasi yang baik untuk mengarahkan kinerja pegawai nya. 

Bukan lempar batu sembunyi tangan..!!

Secara aturan pengelolaan keuangan, baik itu keuangan negara maupun daerah (APBN/APBD), satu kegiatan tidak bisa meminjam kode rekening dari bidang yang lain secara sembarangan atau tanpa prosedur yang benar. Penggunaan kode rekening dalam penganggaran sangat ketat dan didasarkan pada prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta taat pada peraturan perundang-undangan. 
Dan pemerintah daerah sangat tidak diperbolehkan dan dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana. 

Diminta Pihak APH (Aparat Penegak Hukum)
Periksa Dinas Perkim Kabupaten Purwakarta kegiatan bidang pertamanan tahun 2025 di duga Tindakan ini dapat diinterpretasikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah (UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(Tim)


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close