SUKABUMI, - Akan elok dan tertata apabila sebuah kegiatan pembangunan baik itu perusahaan swasta atau pemerintah sudah mengantongi persetujuan teknis dari Dinas seperti halnya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL).
Apa Itu Dokumen UKL UPL?
Dokumen UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan atau individu yang melaksanakan kegiatan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan. Dokumen ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap proyek pembangunan atau operasional perusahaan mematuhi prinsip keberlanjutan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Definisi UKL UPL menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), adalah instrumen pengelolaan lingkungan yang disusun sebagai syarat perizinan dalam berbagai kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir dampak negatif dari aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan atau proyek tertentu.
Sebagai bagian dari sistem perizinan lingkungan, UKL UPL juga dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan lingkungan secara proaktif, yang tidak hanya membantu memenuhi regulasi, tetapi juga menciptakan citra perusahaan yang peduli terhadap lingkungan. Hal ini menjadikan dokumen UKL UPL tidak hanya relevan untuk kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Nah untuk itu apakah dalam pembangunan stadion lapang Walagri yang berada di Kecamatan Parakansalak sudah memiliki dokumen UKL UPL yang tentunya dokumen UKL UPL memegang peranan penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan operasional atau proyek tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan.
Saat tim meminta informasi terkait dokumen UKL UPL pembangunan stadion lapang Walagri kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi hasilnya sungguh mengagetkan kenapa tidak ternyata untuk pembangunan yang didanai oleh APBD kabupaten Sukabumi belum mengantongi dokumen UKL UPL.
"Setelah saya meminta info pada bidangnya untuk pembangunan stadion lapang Walagri belum ada dokumen UKL UPL nya," ungkap Arli Harliana, S. Si, M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Kemitraan Dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu saat tim meminta informasi kepada Shindu Yama Aditya, ST Subkoor Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Berprestasi menjelaskan bahwa sudah memiliki dokumen UKL UPL hal ini tentunya berbanding terbalik dengan informasi dari DLH Kabupaten Sukabumi.
"Sudah ada kang untuk dokumen UKL UPL pembangunan stadion lapang Walagri tapi agar informasi tidak mis lebih baik ngobrol di darat," ungkap Shindu saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Apabila pada pembangunan stadion lapang Walagri Parakansalak melalui anggaran APBD Kabupaten Sukabumi belum memiliki dokumen UKL UPL hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang mana program yang diusungnya belum memiliki dokumen UKL UPL demi meningkatkan kepercayaan publik dengan mematuhi standar lingkungan, serta dapat memperkuat citra positif di mata masyarakat dan investor.
Reporter: Jack




Social Footer