Infonews.web.id

Pembangunan Lapang Walagri Diduga Tak Memiliki UKL UPL, LSM Lasko: Preseden Buruk Bagi Pemkab Sukabumi



SUKABUMI, - Setelah sebelumnya Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 626.094.500,00 pada pembangunan Lapang Sepakbola Walagri Jogging Track di Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi hingga membuat warga masyarakat di wilayah Parakansalak bangga akan memiliki lapangan yang layak.

Namun sangat di sayangkan pada pembangunan yang dilaksanakan oleh CV Arrayyan Jaya Mandiri yang di tunjuk oleh Disbudpora Kabupaten Sukabumi ini diduga kuat belum memiliki memiliki dokumen UKL UPL pada lapang Walagri.

Hal tersebut yang sebelumnya di ungkapkan oleh Arli Harliana, S. Si, M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Kemitraan Dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi. "Setelah saya meminta info pada bidangnya untuk pembangunan stadion lapang Walagri belum ada dokumen UKL UPL nya," ungkap Arli beberapa waktu lalu.

Hal ini tentunya menjadi sorotan Ade Ebo ketua LSM Laskar Komando (Lasko) Rakyat DPC Kabupaten Sukabumi yang menilai sudah mencoreng bagi Pemkab Sukabumi dalam pelaksanaan terkait dokumen teknis yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

"Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam melaksanakan penegakan aturan lingkungan hidup," terang Ade, Senin (17/11/2025).

Ade menilai preseden buruk tersebut apa karena pembangunannya menggunakan anggaran APBD Kabupaten Sukabumi sehingga tidak perlu memiliki dokumen UKL UPL pada pembangunan Lapang Walagri.

"Kalau seperti itu tentunya akan merusak citra Pemkab Sukabumi dimata investor-investor yang ada bahkan yang sedang membangun, kenapa tidak ternyata untuk pembangunan dari anggaran APBD tidak memiliki dokumen UKL UPL dan mereka pasti akan berpikir kegiatan mereka pun tidak harus memiliki dokumen lingkungan hidup," cetusnya.

Lanjut Ade, dengan adanya dokumen UKL UPL, para pengembang dapat memetakan risiko sejak awal dan menyusun strategi pengelolaan lingkungan yang efektif. Memberikan pedoman pengelolaan, dokumen ini memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana pengembang harus mengelola limbah, menjaga kualitas air, udara, dan tanah, serta memitigasi dampak sosial yang mungkin timbul.

"Kami meminta agar Pemkab Sukabumi dapat secepatnya mengambil tindakan agar hal tersebut tidak mencoreng Sukabumi yang Mubarokah," pungkasnya.


Tim Redaksi



Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close