Infonews.web.id

Diduga Curi Start dan Tak Berizin Pembangunan Rumah Tinggal di Parakansalak Tabrak Aturan PBG

 


SUKABUMI, - Pembangunan rumah tinggal yang berada di Kp. Cisarandi RT 03 RW 01, Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, diduga belum memiliki izin dan curi start pada pembangunannya.


Pasalnya dilokasi pembangunan rumah pribadi tidak terpampang papan informasi terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.


Padahal PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.


Saat di temui Abang (nama panggilan) penanggung jawab kegiatan menuturkan bahwa bangunan milik Entin ini dilaksanakan karena izinnya sedang di urus oleh konsultan.


"Ya kami membangun karena kami sudah pakai konsultan dalam pengurusan izin dan itu sedang di tempuh oleh konsultan bernama Ageng Imanudin ya wajar kami kebut pembangunan nya," ungkap Abang saat ditemui tim dilokasi pembangunan, Selasa (30/12/2025) lalu.


Sementara itu menurut Rosidi, Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Parakansalak menuturkan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi/pengantar pengurusan izin.


"Kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi/pengantar untuk pengurusan izin saja itu pun setelah keluar surat rekomendasi/pengantar dari Desa Lebaksari," tuturnya.


Di tempat terpisah Tedi Sugiri, Kepala Desa Lebaksari Kecamatan Parakansalak saat dimintai informasi terkait adanya pembangunan rumah tinggal menyebutkan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan surat domisili rumah tinggal.


"Pihak pemdes hanya mengeluarkan surat domisili rumah tinggal adapun ada penambahan bahwa Entin Kartini atas dasar permintaan pemohon yang di bubuhi di surat domisili atas permintaan Kasi Trantib Kecamatan," pungkasnya.


Reporter: Jack



Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close