Infonews.web.id

Diduga Tak Berizin, Ketua Lasko : Satpol PP Harus Hentikan dan Tindak Tegas Bangunan Rumah Tinggal di Parakansalak

 


SUKABUMI, - Bangunan rumah tinggal seluas 800 M2 diatas tanah 1.041 M2 yang berada di Kp. Cisarandi RT 03 RW 01, Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, yang di miliki Entin Kartini diduga tak memiliki izin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).


Mirisnya, meski bangunan tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah setempat, pembangunan gedung tersebut nyaris selesai dikerjakan.


Hal tersebut dikatakan Ade Ebo,Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Komando Rakyat (Lasko), DPC Kabupaten Sukabumi pengembang seharusnya mengurus dan memiliki izin PBG baru melakukan aktivitas kegiatan pembangunan.


"Padahal hakikatnya dalam sebuah kegiatan pembangunan apapun izin terkait PBG sendiri harus sudah dimiliki oleh pihak pengembang jangan membangun terlebih dahulu baru izin di laksanakan," cetusnya.


Lanjut ia, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bisa mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran terhadap bangunan tersebut hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi Pemkab seolah adanya pembiaran dalam penegakan Perda.


"Kami mendesak PPNS Satpol-PP Kabupaten Sukabumi menghentikan seluruh proses pekerjaan tersebut, sepanjang yang bersangkutan belum mengantongi izin. Bila perlu, PPNS Line bangunan tersebut sangat diperlukan mengingat dalam penegakan Perda," tegasnya.


Perlu diketahui Pemkab Sukabumi sudah mengeluarkan Perda PBG No 9 Tahun 2022 setiap bangunan gedung untuk proses izin PBG yang harus dimiliki oleh setiap orang atau lembaga yang akan melakukan pembangunan.


Reporter: Jack



Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close