Infonews.web.id

Hibah Ternak 2025 di Kecamatan Parakansalak, Perbup Sukabumi Dipertaruhkan

 


SUKABUMI, - Bupati Sukabumi tahun 2022 telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi No 54 tahun 2022 tentang tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta dan evaluasi hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Sukabumi.


Tak sampai di situ Perbup tersebut pun membahas terkait penerimaan hibah bagi Pemerintah, badan, Lembaga dan organisasi masyarakat yang berbadan hukum yang telah diatur dalam Perbup tersebut. Seperti pada pasal 4 ayat 1 Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pasal 2 berupa uang atau barang, ayat 2 Bantuan sosial berupa barang dapat berbentuk : a. Peralatan dan mesin, gedung dan Bangunan, dan aset tetap lainnya. b. Hewan dan tumbuhan dan. c. Aset tetap tidak berwujud perangkat lunak.


Kendati demikian ada yang menarik pada penerima hibah bibit domba Kelompok tani Berkah Mandiri yang berada di Kp. Sukarame RT 04 RW 05 Desa/Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi yang diduga menjadi kelompok istimewa dalam penerima hibah tahun 2025.


Hal tersebut di ketahui setelah tim mendatangi lokasi penerima hibah dan di dapat informasi bahwa Kelompok tani Berkah Mandiri yang baru memiliki legalitas dan berdiri tahun 2024 ini sudah mendapatkan hibah.


"Kami baru berdiri 2024 kemarin dan Alhamdulillah berkat bantuan dari pokir dewan Kabupaten Sukabumi mendapatkan hibah bibit domba," ungkap ketua kelompok tani Berkah Mandiri, Tejo saat di temui di kediamannya.


Tak sampai di situ, Tejo mengucapkan bahwa awal mula terbentuknya kelompok tani Berkah Mandiri dari masyarakat yang memiliki domba di dekat rumahnya dan di kumpulkan hingga menjadi sebuah kelompok tani.


"Dari dana hibah kita sudah membeli 33 bibit domba yang di satu titik kan, selain anggaran hibah pun di realisasikan ke pembangunan kandang baru," pungkasnya.


Perlu di ketahui pada perbup no 54 tahun 2022 di pasal 10 Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. b. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan dan c. memilki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.


Reporter: Jack



Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close