Infonews.web.id

Paska Sebut Ada Yang Ngurus Orang Dinas, Staf DPTR Kabupaten Sukabumi Angkat Bicara

 


SUKABUMI, - Polemik pembangunan rumah tinggal yang berada di Kp. Cisarandi RT 03 RW 01, Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, yang diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun pembangunannya terus dilakukan.


Sebelumnya Abang (nama panggilan akrab) penanggung jawab pembangunan rumah tinggal milik Entin Kartini menuturkan bahwa kegiatannya terus di genjot karena sedang di urus oleh orang Dinas.


"Silahkan langsung komunikasi saja dengan Ageng Imanudin orang DPTR yang mengurus terkait izin untuk rumah tinggal ini," terangnya.


Hal tersebut membuat Danil staf Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi meradang pasalnya ungkap dari penanggung jawab kegiatan pembangunan itu mengada-ngada.


"Jangan ngaku-ngaku dari Dinas hal tersebut akan berefek pada dinasnya sendiri seolah kami di kambing hitamkan oleh orang tersebut," cetusnya.



Danil menambahkan, di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi tidak ada yang namanya Ageng Imanudin. "Saya tegaskan tidak ada yang namanya Ageng di DPTR selain itu ucapan yang harus di salahkan itu sistem biar dia sendiri yang menyelesaikan/beresin sendiri," tuturnya.


Pembangunan rumah tinggal tersebut tentunya sudah menabrak Perda PBG No 9 Tahun 2022 setiap bangunan gedung untuk proses ijin PBG dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.


Reporter: Jack




Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close