Infonews.web.id

Pembangunan Rumah Tinggal di Parakansalak Belum Memiliki Izin, Konsultan Izin: Karena Sistem Jadi Salahkan Saja Sistem

 


SUKABUMI, - Setelah sebelumnya pembangunan rumah tinggal yang berada di Kp. Cisarandi RT 03 RW 01, Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun pembangunannya terus dilakukan.


Padahal PBG ini diatur dalam Perda PBG No 9 Tahun 2022 setiap bangunan gedung untuk proses ijin PBG dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. 

Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sementara itu menurut Abang (nama panggilan akrab) penanggung jawab pembangunan rumah tinggal milik Entin Kartini menuturkan bahwa kegiatannya terus di genjot karena sedang di urus oleh orang Dinas.

"Silahkan langsung komunikasi saja dengan Ageng Imanudin orang DPTR yang mengurus terkait izin untuk rumah tinggal ini," terangnya.


Sementara itu saat tim berkomunikasi dengan Ageng Imanudin yang digadang-gadang adalah orang Dinas terkait pembangunan rumah tinggal tersebut apakah sudah memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (atau Kabupaten/Kota) atau SIMBG adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, sebuah platform elektronik berbasis web dari Kementerian PUPR untuk mengurus perizinan bangunan gedung secara daring, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama, yang mempermudah proses perizinan dan memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan tata ruang.

"Kami sedang mengurus terkait izin untuk pembangunan rumah tinggal ini, namun karena sistem sedang ada peningkatan jadi prosesnya sedikit tersendat," ungkap Ageng Imanudin saat dihubungi melalui sambungan telepon aplikasi, Selasa (30/12/2025) lalu.

Dirinya menilai bahwa pihak pemilik rumah sedang melakukan mekanisme pengurusan perizinan namun karena sistem nya sedang ada perbaikan sehingga harus menunggu sampai sistem bisa diakses. "Ya jadi salahkan saja sistemnya, karena kami sedang mengurus izinnya," tegasnya melalui telepon.

Disinggung terkait dirinya dinas di DPTR, Ageng menjawab bahwa dirinya konsultan perizinan yang di tunjuk. "Saya konsultan perizinan yang ditunjuk bukan orang Dinas," kilahnya.

Hal tersebut tentunya menjadi preseden buruk bagi Pemkab Sukabumi dalam pelaksanaan serta penegakan Perda PBG No 9 Tahun 2022 setiap bangunan gedung untuk proses ijin PBG seperti halnya bangunan rumah tinggal milik Entin Kartini yang terus digenjot pembangunannya tanpa melihat aspek izin sudah selesai.


Reporter: Jack




Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close