SUKABUMI, - Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK merupakan salah satu program unggulan PKK dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui penguatan ekonomi. UP2K tidak hanya mendorong terciptanya kegiatan usaha ekonomi produktif, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan perempuan, peningkatan kreativitas, serta penguatan gotong royong di tengah masyarakat.
Anggaran Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK Desa bersumber dari APBDes, bantuan pemerintah, atau swadaya, yang digunakan sebagai modal bergulir kelompok usaha.
Oleh sebab itu dana tersebut bersumber dari anggaran desa (swadaya/bantuan pemerintah) yang diperuntukkan bagi penguatan ekonomi keluarga yang berada di Desa.
Namun ada yang menarik pada anggaran UP2K PKK Desa Tahun 2024, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi yang diduga dipinjam langsung oleh Kepala Desa.
"Awal mula sih di pinjam Rp. 20 juta setelah masuk ke rekening dan di pinjam oleh Kades," ungkap salah seorang warga yang ingin namanya di rahasiakan.
Lanjut ia, dari informasi yang beredar belakangan ini bahwa pihak Kades akan membayar uang UP2K PKK tersebut dalam waktu dekat sekarang. "Dengar-dengar sih di bulan puasa sekarang kades akan mengembalikan uang UP2K PKK tersebut," cetusnya.
Sementara itu saat tim mendatangi Yulian (Bu Nyai) salah seorang kader PKK Desa Parakansalak terkait adanya dugaan dana UP2K PKK tahun 2024 yang di pinjam Kepala Desa dirinya seakan tidak mau memberikan informasi.
"Menurut Bu Kades apabila ada yang menanyakan langsung saja ke beliau, saya tidak akan menjawab jadi silahkan langsung saja ke Bu Kades," ujarnya sambil meninggalkan tim, Rabu (28/01/2025).
Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar bagi tim, hingga tim mendatangi kantor Desa Parakansalak untuk meminta informasi terkait dana UP2K PKK , namun sangat di sayangkan bahwa kepala Desa tidak ada di tempat.
Hal tersebut tentunya menjadi bertambahnya kecurigaan tim pada peminjaman dana UP2K PKK Desa Parakansalak oleh Kepala Desa, apabila hal tersebut benar terjadi tentunya ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Tim Redaksi



Social Footer