Infonews.web.id

Ketua PWRI Sukabumi Raya Rizal Pane Kecam Keras Penganiayaan Wartawan di Tasikmalaya,




Sukabumi.-Jum"at 27 Febuari 2026 Gelombang solidaritas jurnalis terus mengalir pasca insiden dugaan penganiayaan yang menimpa Agustiana Mulyono, wartawan media priangan.com, oleh oknum Ketua Koperasi Merah Putih (KDMP) berinisial H di Tasikmalaya. Kali ini, kecaman pedas datang dari wilayah Sukabumi,


​Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sukabumi Raya, Rizal Pane, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap insan pers bukan hanya sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, melainkan serangan langsung terhadap pilar keempat demokrasi.


​Rizal Pane: "Premanisme Terhadap Pers Harus Dihentikan!"

​Dalam keterangannya di Sekretariat PWRI Sukabumi Raya, Rizal Pane menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (25/2/2026) di RS TMC Kota Tasikmalaya tersebut. Menurut Rizal, tindakan menyundul kepala wartawan saat sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk arogansi yang tidak beradab.

​"Kami di Sukabumi Raya merasa terluka. Apa yang dialami saudara kami, Agustiana di Tasikmalaya, adalah bukti bahwa masih ada oknum-oknum yang merasa kebal hukum dan alergi terhadap kontrol sosial. Saya, Rizal Pane, mengutuk keras tindakan premanisme tersebut," tegas Rizal dengan wajah serius,


​Rizal menambahkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang. Jika seseorang tidak puas dengan sebuah pemberitaan, ada mekanisme yang telah diatur, yakni Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan dengan main hakim sendiri.

​Analisis Hukum: Antara KUHP dan UU Pers.


​Rizal Pane menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan oleh Polres Tasikmalaya Kota


Sebagaimana diketahui, kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/109/II/SPKT/Polrestasikmalayakota/Poldajawabarat.

​"Pelaku tidak hanya bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tetapi juga harus dilihat dari kacamata Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Rizal.


​Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara gamblang disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


​"Jika aparat hanya menggunakan pasal penganiayaan ringan, itu tidak akan memberikan efek jera. Pelaku harus sadar bahwa menghalangi kerja jurnalistik dengan kekerasan adalah kejahatan serius terhadap publik," tambahnya.


​Kronologi Singkat: Luka di Kepala dan Marwah Jurnalis


​Berdasarkan data yang dihimpun, Agustiana Mulyono mengalami kekerasan fisik saat hendak meminta klarifikasi terkait pembangunan koperasi. Korban yang datang dengan niat baik justru disambut dengan makian (hardikan) dan kekerasan fisik berupa sundulan di kepala hingga menyebabkan pusing dan lebam.


​Ironisnya, kejadian tersebut terjadi di area publik yakni rumah sakit, dan disaksikan oleh rekan pelaku yang justru diduga melarang pihak keamanan (Satpam) untuk melerai dengan dalih "urusan sesama wartawan".


​"Ini yang sangat kami sesalkan. Ada upaya pengaburan status korban oleh pihak pelaku saat kejadian. Itu adalah manipulasi situasi agar kekerasan bisa berlanjut. Kami minta kepolisian mengusut juga orang-orang yang mendampingi pelaku saat itu," pinta Rizal Pane.


​Pesan untuk Wartawan di Sukabumi Raya


​Atas insiden ini, Rizal Pane selaku Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya memberikan instruksi dan imbauan kepada seluruh anggotanya dan jurnalis di wilayah Sukabumi:

​Tetap Berpegang pada Kode Etik: "Lakukan tugas jurnalistik sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jangan beri celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memojokkan profesi kita," tegasnya.


​Utamakan Keselamatan: "Tidak ada berita seharga nyawa. Jika situasi di lapangan sudah tidak kondusif atau ada indikasi kekerasan, segera koordinasi dengan organisasi.

​Solidaritas Tanpa Batas: "Insiden di Tasikmalaya adalah luka kita bersama. Jika satu wartawan disakiti karena karyanya, maka seluruh wartawan di Jawa Barat, termasuk Sukabumi, akan bersuara," ujarnya.


​Mendesak Kapolda Jawa Barat Turun Tangan


​Mengingat tensi yang meningkat di kalangan jurnalis Jawa Barat, Rizal Pane juga berharap Kapolda Jawa Barat memantau langsung perkembangan kasus di Tasikmalaya ini. Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.


​"Jangan sampai muncul persepsi bahwa oknum tertentu 'diselamatkan' karena memiliki pengaruh atau jabatan. Hukum harus tegak lurus. Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Direktur PT Priangan Media Partners, Bapak Muhajir Salam, untuk membawa kasus ini ke meja hijau," tutur Rizal.


​Rizal Pane menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya literasi bagi para pemimpin organisasi, koperasi, maupun pejabat publik mengenai kerja-kerja pers.

​"Koperasi itu pilar ekonomi, tapi ketuanya juga harus punya pemahaman hukum yang baik. Bertemu wartawan itu adalah ruang untuk menjelaskan kebenaran, bukan untuk menunjukkan kekuatan fisik. Kami di PWRI Sukabumi Raya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk solidaritas sesama pejuang informasi," pungkasnya.



Tim Red




Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close