Bogor – Kepastian hukum atas Pasar Induk TU Kemang Bogor telah ditegaskan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 41/PDT/2026/PT BDG tertanggal 29 Januari 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Bgr.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2343/Cibadak atas nama PT Galvindo Ampuh tetap sah dan berlaku hingga 13 Februari 2034.
Dengan penguatan di tingkat banding tersebut, tidak terdapat lagi keraguan mengenai kedudukan hukum PT Galvindo Ampuh sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Pasar Induk TU Kemang sampai masa berlaku sertifikat berakhir.
Kewajiban Hukum Penyewa Tidak Dapat Ditunda
Kuasa hukum PT Galvindo Ampuh, Martinus Panto, S.H., menyatakan bahwa dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, pemanfaatan objek wajib tunduk kepada pemegang hak yang sah.
“Putusan banding telah memberikan penegasan hukum yang jelas. Oleh karena itu, setiap penyewa yang masih menggunakan kios atau lapak wajib melakukan pembayaran sewa kepada PT Galvindo Ampuh sebagai pemegang SHGB yang sah,” tegas Martinus Panto.SH
Ia menambahkan bahwa pembayaran kepada pihak selain pemegang hak yang telah ditegaskan pengadilan tidak menghapus kewajiban hukum kepada pemegang SHGB.
Kesempatan Terakhir untuk Penyesuaian Administratif
Sebagai bentuk itikad baik dan komitmen menjaga stabilitas kegiatan usaha, PT Galvindo Ampuh memberikan kesempatan kepada seluruh penyewa untuk segera menyesuaikan administrasi pembayaran sewa.
Namun, perusahaan menegaskan bahwa kesempatan tersebut bukanlah tanpa batas.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tetapi setelah adanya putusan pengadilan yang jelas, pengabaian terhadap kewajiban pembayaran tidak lagi dapat ditoleransi secara hukum,” ujar Martinus.
Langkah Hukum Akan Ditempuh Jika Diabaikan
Apabila setelah pemberitahuan resmi masih terdapat pihak yang tetap menggunakan kios tanpa memenuhi kewajiban kepada pemegang hak yang sah, maka PT Galvindo Ampuh akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:
Gugatan wanprestasi;
Gugatan perbuatan melawan hukum;
Tuntutan ganti rugi atas penggunaan tanpa hak;
Gugatan pengosongan objek melalui pengadilan.
“Penegakan hak bukanlah bentuk tekanan, melainkan konsekuensi dari prinsip negara hukum. Setiap penggunaan tanpa pemenuhan kewajiban akan dicatat dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Putusan Pengadilan Wajib Dihormati
Dalam negara hukum, putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat dan wajib dihormati sampai ada putusan lain yang membatalkannya.
Selama SHGB Nomor 2343/Cibadak masih berlaku dan tidak dicabut secara sah, maka PT Galvindo Ampuh tetap memiliki hak pengelolaan atas Pasar Induk TU Kemang.
Penutup
PT Galvindo Ampuh menegaskan komitmennya menjaga kegiatan perdagangan tetap berjalan kondusif.
Namun perusahaan juga menegaskan bahwa kepastian hukum yang telah ditegaskan pengadilan akan ditegakkan secara konsisten.
Langkah hukum bukanlah pilihan pertama, tetapi akan menjadi pilihan yang sah apabila kewajiban hukum tetap diabaikan.
(Red)


Social Footer