Infonews.web.id

SMPI Al-Basry Kalapa Nunggal, Kabupaten Sukabumi Tetap Akan Laksanakan Study Tour (Piknik), Dan Diduga Abaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 45/PK.03.03/KESRA

 


Infonews.web.id - Ternyata Masih Ada Setingkat SMP Yayasan Yang Masih Laksanakan Study Tour (Piknik) Tanpa Melihat Kondisi, Dan Abaikan Surat Edaran (SE) Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, Nomor 45/PK.03.03/KESRA


Dinas Pendidikan Tidak Bisa Berkutik, Meski Mempunyai Dasar Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar, Nomor 45/PK.03.03/KESRA, Ketika SMPI Yayasan Al-Basry Tetap Laksanakan Study Tour (Piknik)


Beberapa Orang Tua Merasa Keberatan Dengan Adanya Study Tour (Piknik) Yang Akan Dilaksanakan SMPI Yayasan Al-Basry Bahkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Juga Sudah Rekomendasikan Untuk Dibatalkan, Namun SMPI Yayasan Al-Basry Tetap Akan Laksanakan Study Tour (Piknik) Keluar Provinsi


Ada Apa Dengan SMPI Yayasan Al-Basry..!!!

Dengan Tetap Laksanakan Study Tour (Piknik) Keluar Provinsi Walau Ada Rekomendasi Dibatakan Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi..???


Sukabumi - Meski Gubernur Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang dikeluarkan pada Mei 2025 (dan diperkuat Aturan sebelumnya pada 2024), Resmi Melarang Sekolah (PAUD sampai Sekolah Menengah) mengadakan Study Tour yang hanya berkedok Piknik, dan Membebani Orang Tua. 13/02/2026.


Kegiatan tersebut seharusnya diganti dengan Edukasi Lokal, Wajib di dalam Provins, Mengutamakan Keselamatan, dan Izin Orang Tua. 


Poin Penting Surat Edaran Larangan Study Tour Jabar :


Fokus Larangan: Melarang Keras Study Tour yang dibungkus Piknik, yang Membebani Finansial Orang Tua, dan Berisiko Keselamatan. Ketentuan Pelaksanaan (Jika Diperbolehkan): Wajib dilakukan di dalam Wilayah Provinsi Jawa Barat.


Harus bertujuan Edukatif (Pusat Ilmu Pengetahuan, Kebudayaan, Destinasi Lokal). Wajib melapor, dan mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Setempat. Memastikan Kelayakan Bus, dan Keamanan Jalur tampat yang di tuju.


Alternatif Kegiatan: Sekolah dianjurkan mengganti Study Tour dengan kegiatan Berbasis Inovasi, seperti Pengelolaan Sampah, Pertanian Organik, atau Kunjungan ke Destinasi Edukasi Lokal.


Larangan Tambahan, selain dari Selain Study Tour, Surat Edaran (SE) juga Melarang Wisuda/Perpisahan yang memberatkan di semua Jenjang Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk Menekan Beban Biaya bagi Orang Tua Murid, dan Memastikan Kegiatan Sekolah Fokus pada Pembentukan Karakter Peserta Didik.


Pernyataan ini sejalan dengan Kebijakan Tegas yang diterapkan di beberapa Wilayah, Terutama di Provinsi Jawa Barat, di bawah Kepemimpinan Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat. 


Berikut Adalah Poin - Poin Utama terkait Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar Aturan Study Tour :


Audit dan Pengawasan Dana BOS : Sekolah yang tetap melaksanakan Study Tour (terutama ke luar provinsi) akan menghadapi Audit Menyeluruh.


Penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dilarang keras untuk membiayai kegiatan yang bukan prioritas seperti studi tur atau rekreasi.


Sanksi Pencopotan Jabatan: Tindakan tegas telah dilakukan terhadap kepala sekolah yang melanggar, seperti pencopotan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok karena memberangkatkan siswa Study Tour meski sudah dilarang.


Alasan Pelarangan: Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi Beban Ekonomi Orang Tua Siswa/Siswi (menghindari pungutan) serta menjaga Keselamatan Siswa/Siswi dari Resiko Kecelakaan Perjalanan.


Alternatif Pembelajaran: Pemerintah Daerah mendorong agar Kegiatan Edukasi Luar Sekolah dilakukan di Wilayah Lokal, tanpa biaya besar yang memberatkan.


Namun sangat di sayangkan, setelah Team Newsbin mendapatkan informasi dari salah seorang Orang Tua Siswa/Siswi, dan lakukan Konfirmasi kepada Pihak Yayasan Sekolah SMPI/SMAI, Ketua Yayasan mengatakan.


"Memang benar kami akan melaksanakan Study Tour (Papajar), hal tersebut tadinya kami hanya dampingi Pelajar SMAI melaksanakan Tugas Pelajaran Sekolah, Kunjungan Kerja, Kunjungan Kerja tersebut di laksanakan ke PT. Pocari Sweat yang terletak di wilayah Cicurug, namun karena masih ada waktu, jadi kami sarankan untuk melanjutkan ke Kota Tua (Jakarta)," Ungkapnya.


"Kalau untuk Iuran sebesar Rp. 250.000; Per-Siswa/Siswi itu tidak benar, kami hanya Rp. 150.000; dari Per-Siswa/Siswi yang ikut, kalau bisa dibilang SMPI Al-Basry hanya ikut - ikutan saja kepada Kegiatan SMAI, dan hal ini adalah Inesiatip mereka sebagai Siswa/Siswi SMPI Al-Basry," Tambahnya.


Lain halnya dengan Adik dari Ketua Yayasan, (red) yang mengatakan, "Memang benar, Yayasan yang akan melaksanakan Study Tour, Study Tour yang bertujuan ke Ragunan, dan kita disini Yayasan, kalau Yayasan bebas mau bagaimanapun, yang terpenting Pertanggung Jabawaban nya oleh Pihak Yayasan, itu yang pernah saya lihat di Media Sosial, " Ucap pungkasnya.


Walaupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat memberikan Rekomendasi Untuk dibatalkan Dalam Hal Study Tour (Piknik - Papajar) berdasarkan Surat Edaran (SE) Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, Nomor 45/PK.03.03/KESRA, namun Pihak SMPI Yayasan Al-Basry tetap akan laksanakan Study Tour (Piknik - Papajar), terkesan tidak sama sekali menggubris Rekomendasi yang di intruksikan Dinas Pendidikan Kabupaten Jawa Barat maupun Surat Edaran (SE) Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, Nomor 45/PK.03.03/KESRA.


Red



Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close