Infonews.web.id

Diduga Salah Tangkap, Warga Babatan Alami Luka Lebam Saat Diamankan Polisi

Empat Lawang – Nasib nahas menimpa Jimi Suganda, warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Ia diduga menjadi korban salah tangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang pada Minggu (8/3/2026). Selain diduga salah sasaran, Jimi juga dikabarkan mengalami luka lebam di bagian wajah yang diduga akibat penganiayaan saat proses penangkapan.

Penangkapan terhadap Jimi terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi perampokan sepeda motor milik Hely Ziyah yang terjadi pada Jumat (6/3/2026). Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang menjemput Jimi di depan rumah Soni Betriza saat ia sedang bekerja sebagai kuli angkut pepaya di kawasan Nyawangan, jalur Desa Babatan – Muara Danau, pada Minggu sore.

Namun, penangkapan tersebut dinilai janggal oleh pihak keluarga dan kuasa hukum. Mereka menyebut Jimi memiliki alibi kuat saat peristiwa perampokan itu terjadi.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pada hari Jumat saat kejadian perampokan, Jimi diketahui sedang bekerja di proyek konstruksi bersama Kepala Desa Muara Danau, Agung.

“Saat kejadian perampokan, Jimi sedang bekerja konstruksi dengan saya. Jadi tidak mungkin dia berada di lokasi kejadian perampokan tersebut,” ungkap Agung, Kepala Desa Muara Danau.

Hal senada juga disampaikan Dodi, salah satu saksi yang berada di lokasi pekerjaan saat itu. Ia membenarkan bahwa Jimi bekerja bersama dirinya dan Kepala Desa pada waktu kejadian.

“Ya benar, Jimi Suganda lagi bekerja dengan saya dan Pak Kades. Saat itu Jimi mengangkut kayu sengon untuk dijadikan tiang pondasi pondok warung. Setelah itu ia istirahat di rumah orang tua saya karena kelelahan,” kata Dodi.

Tidak terima dengan kondisi Jimi yang mengalami luka lebam serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar, pihak keluarga kemudian menunjuk Kantor Hukum Riski AP Rendi, SH & Partners sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kasus tersebut.

Kuasa hukum Jimi, Rendi, SH, menyayangkan tindakan yang diduga represif oleh oknum aparat saat penangkapan.

“Kami menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oknum anggota Polri di lapangan. Klien kami memiliki saksi kunci, yaitu Kepala Desa Muara Danau, serta rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang bekerja di samping rumahnya saat peristiwa pidana terjadi. Hingga saat ini surat penangkapan juga belum diterima oleh pihak keluarga,” tegas Rendi.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, Ipda M. Yulius Saputra, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan korban dan saksi.

“Penangkapan tersebut berdasarkan keterangan keluarga korban yang masih di bawah umur serta dua orang saksi yang menyatakan dalam BAP bahwa pelaku yang ditangkap tim opsnal Satreskrim adalah benar pelaku. Saat penangkapan juga kedua saksi berikut korban dan keluarganya turut serta agar tim tidak salah tangkap. Korban juga kembali ditunjukkan dan menyatakan bahwa memang benar ia pelakunya,” jelasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat setempat. Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan guna memastikan kebenaran atas dugaan salah tangkap tersebut.(Db)




Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close