Empat Lawang – Sikap Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Muara Pinang menuai sorotan setelah dinilai tidak kooperatif dalam menanggapi surat konfirmasi dari LSM KPK RI terkait penggunaan Dana BOS tahun 2024–2025.
Alih-alih memberikan penjelasan secara langsung, pihak sekolah justru mengarahkan LSM untuk melakukan konfirmasi ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Empat Lawang. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan singkat saat dimintai klarifikasi.
“Walaikum salam, berkenaan surat yang bapak kirim ke sekolah kami SMAN 2 Muara Pinang tentang konfirmasi Dana BOS 2024–2025, silakan bapak konfirmasi ke Tipikor Polres Empat Lawang,” tulis Kepala Sekolah.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga meminta agar konfirmasi langsung ke sekolah ditunda dengan alasan masih dalam masa libur. LSM diminta datang kembali saat aktivitas sekolah sudah berjalan normal.(24/03/26)
Sikap ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab untuk memberikan keterbukaan informasi publik, terlebih terkait pengelolaan dana negara seperti Dana BOS yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Pengamat kebijakan publik menilai, sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai oleh negara, sekolah seharusnya bersikap lebih terbuka dan responsif terhadap permintaan klarifikasi dari masyarakat maupun lembaga kontrol sosial.
“Justru ketika ada pertanyaan terkait penggunaan anggaran, pihak sekolah harus menjelaskan secara terbuka, bukan mengalihkan ke pihak lain,” ujar salah satu sumber.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci dari pihak sekolah terkait penggunaan Dana BOS yang dipertanyakan. Sementara itu, LSM KPK RI dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan guna memperoleh kejelasan atas dugaan kejanggalan tersebut.(Db)


Social Footer