Infonews.web.id

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Salah Tangkap Ditunda, Hakim Soroti Ketidaklengkapan Berkas Polres Empat Lawang


LAHAT, Sumsel – Sidang praperadilan terkait dugaan salah tangkap oleh Unit Pidum Polres Empat Lawang resmi ditunda pada sidang perdana yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Penundaan tersebut diputuskan oleh Hakim Tunggal setelah menilai pihak termohon, yakni Polres Empat Lawang, belum memenuhi kelengkapan administrasi yang menjadi syarat dalam persidangan. Sejumlah dokumen yang diajukan dinilai tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak dapat diterima pada tahap awal.

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Riski Aprendi, SH, yang mewakili Jimi Suganda, serta pihak termohon yang diwakili oleh Kasikum Polres Empat Lawang. Persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lahat.

Dalam jalannya sidang, terungkap bahwa berkas yang diajukan pihak termohon dinyatakan tidak lengkap dan tidak sah secara administratif. Hakim menyoroti beberapa kekurangan mendasar, di antaranya belum adanya surat kuasa khusus, dokumen tanpa nomor surat dan cap basah, serta adanya perbedaan isi dokumen dengan nomor surat yang sama.

Atas dasar tersebut, Hakim Tunggal memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan jadwal lanjutan. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026 dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban. Agenda replik dijadwalkan pada 31 Maret, dilanjutkan duplik dan pembuktian pada 1 April, kesimpulan pada 2 April, serta putusan pada 6 April 2026.

Kuasa hukum pemohon, Riski Aprendi, menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut. Menurutnya, kekurangan administrasi yang terjadi seharusnya dapat dihindari mengingat jadwal sidang telah disampaikan sebelumnya.

“Pihak termohon belum menyiapkan surat kuasa khusus, serta dokumen Sprin tidak memiliki nomor dan legalisasi, sehingga dinyatakan tidak lengkap oleh Hakim Tunggal,” ujarnya usai persidangan.

Meski demikian, pihak pemohon tetap optimistis menghadapi proses persidangan selanjutnya. Mereka menilai mekanisme praperadilan yang memiliki batas waktu ketat akan mendorong pembuktian berjalan lebih cepat dan transparan.

Riski juga menambahkan bahwa relas panggilan sidang telah disampaikan sejak satu pekan sebelumnya. Namun, pihak termohon dinilai belum siap, baik dari sisi jawaban maupun kelengkapan alat bukti terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang kini dipersoalkan.

Sidang praperadilan ini pun menjadi sorotan publik sebagai upaya menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan salah tangkap tersebut.




Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close