Papan bunga tersebut berisi ungkapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai telah memberikan putusan yang adil dan objektif dalam perkara praperadilan. Dalam isi pesannya, kuasa hukum menyampaikan penghargaan atas keberanian dan ketegasan hakim dalam menilai proses hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur.(7/4/26)
Kuasa hukum Riski Afrendi menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya agar tetap mengedepankan aturan dan profesionalitas.
Sementara itu, keberadaan papan bunga tersebut menarik perhatian masyarakat dan pengunjung yang datang ke Pengadilan Negeri Lahat. Banyak yang menilai hal ini sebagai bentuk ekspresi kepuasan atas putusan yang berpihak pada keadilan.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Lahat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan terkait penangkapan Jimi Suganda, dengan pertimbangan adanya cacat prosedural dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Social Footer