Infonews.web.id

Sidang Praperadilan Ke-III Kasus Penangkapan Jimi, Polres Empat Lawang Tak Dapat Hadirkan Saksi


LAHAT – Sidang ketiga praperadilan terkait kasus dugaan salah tangkap terhadap Jimi kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (1/4/26). Dalam persidangan tersebut, pihak termohon yakni Polres Empat Lawang kembali menjadi sorotan karena tidak dapat menghadirkan saksi yang telah dijadwalkan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal itu tetap berlangsung meski tanpa kehadiran saksi dari pihak kepolisian. Kuasa hukum pemohon menyayangkan ketidaksiapan pihak Polres Empat Lawang dalam menghadirkan saksi, padahal sidang telah memasuki tahap pembuktian yang krusial.

“Ini sudah sidang ketiga, namun pihak termohon belum juga menghadirkan saksi. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan dalam menghadapi proses hukum,” ujar kuasa hukum Jimi di hadapan pers usai persidangan.

Menurutnya, ketidakhadiran saksi dapat memperkuat dugaan bahwa proses penangkapan terhadap kliennya tidak dilakukan secara profesional dan berpotensi melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak Polres Empat Lawang melalui perwakilannya menyampaikan bahwa ketidak hadirnya saksi disebabkan oleh sakit dan satunya lagi tidak ada kabar.

Dipihak Pemohon ( Kuasa hukum Jimi) menghadirkan 11 orang saksi ditambah seorang saksi ahli

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Empat Lawang, yang menantikan kejelasan dan keadilan atas dugaan salah tangkap yang dialami Jimi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar esok hari dengan agenda pembacaan kesimpulan.




Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close