Empat Lawang – Sidang Kode Etik Polri yang digelar kemarin mengungkap fakta mengejutkan terkait penangkapan dan penganiayaan terhadap Jimmi Suganda. Tiga oknum anggota Polres Empat Lawang mengaku diperintahkan langsung oleh Legar, Kepala Desa Endalo, Kecamatan Lintang Kanan, untuk menangkap Jimmi Suganda.
Menurut keterangan dalam persidangan, penangkapan tersebut dilakukan sebelum Laporan Polisi (LP) diterbitkan dan saat proses lidik masih berjalan. Belum ada penetapan status tersangka terhadap Jimmi Suganda. Meski demikian, tiba-tiba muncul Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/42/III/2026/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kanit Pidum.
Penangkapan itu disebut disertai tindakan penganiayaan, sehingga keluarga korban menilainya sebagai pelanggaran HAM berat dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
Media Dilarang Masuk, Mantan Kanit Pidum Tak Dihadirkan
Sidang tersebut menuai kritik karena awak media tidak diperbolehkan memasuki ruangan sidang. Selain itu, mantan Kanit Pidum Ipda M. Yulius Saputra juga tidak dihadirkan dengan alasan tidak terlibat. Padahal, nama Ipda Yulius tercantum dalam Surat Perintah Penangkapan.
Dalam dokumen penetapan tersangka pun tertera nama PLH Kasat Reskrim yang menandatangani dokumen tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin para pejabat tersebut tidak mengetahui adanya penangkapan jika mereka terlibat dalam gelar perkara dan penandatanganan surat-surat resmi?
Publik kini mempertanyakan siapa dalang sebenarnya di balik penangkapan Jimmi Suganda. Diduga ada oknum yang bekerja sama dengan Kades Legar dan saksi Tarmizi alias Icot. Penangkapan didasarkan hanya pada asumsi, sementara para pihak tersebut disebut-sebut telah mengetahui pelaku sebenarnya.
Keluarga Kecewa dengan Vonis
Keluarga Jimmi Suganda menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan sidang. Herman, paman Jimmi Suganda, bersama Robi dan keluarga lainnya mengungkapkan, “Kami sangat kecewa.”
Sebelumnya, Jaksa Propam menuntut ketiga oknum pelaku dengan penundaan pangkat selama 3 tahun dan kurungan penjara 30 hari. Namun, vonis yang dijatuhkan hanya 1 tahun penundaan pangkat dan 30 hari kurungan penjara. Keluarga menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami Jimmi Suganda.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang, kolusi antara oknum kepolisian dengan kepala desa, serta dugaan rekayasa penangkapan terhadap orang yang tidak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan sidang Kode Etik tersebut.


Social Footer