Infonews.web.id

Sidang Putusan Kode Etik Kasus Salah Tangkap Jimi Suganda Oleh Polres Empat Lawang Tertutup untuk Umum, Awak Media Keluhkan Ketidak Transfaran


Empat Lawang, Sumsel — Sidang pemeriksaan kode etik terhadap oknum anggota Polres Empat Lawang dalam kasus dugaan salah tangkap Jimi Suganda berlangsung tertutup untuk umum. Sidang yang digelar di internal Propam Polres Empat Lawang ini memicu perhatian publik, karena awak media yang ingin meliput acara tersebut dilarang masuk ke lokasi sidang.

Menurut informasi yang dihimpun, sidang tersebut membahas dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Jimi Suganda, warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Jimi sebelumnya ditangkap pada awal Maret 2026 atas tuduhan terlibat aksi begal, namun kemudian dibebaskan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Lahat mengabulkan gugatan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.

Kuasa hukum Jimi Suganda menyatakan kliennya mengalami penganiayaan saat proses penangkapan dan proses hukum yang dinilai cacat prosedur. Laporan ke Propam Polres Empat Lawang pun diajukan untuk meminta keadilan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan sidang ditutup untuk umum dan pelarangan awak media. Beberapa pihak masyarakat dan aktivis di Empat Lawang menyayangkan sikap tersebut karena dinilai kurang transparan.

Kasus ini sempat memicu emosi pihak Jimi yang mendatangi Polres Empat Lawang. Jimi Suganda dan keluarganya berharap sidang kode etik ini dapat memberikan kepastian hukum serta sanksi yang tegas bagi oknum yang terbukti melanggar.

Pihak Polda Sumsel juga diharapkan turun tangan memantau proses ini agar penegakan kode etik profesi kepolisian berjalan objektif dan akuntabel.




Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close