InfoNews.Web Lampung Utara – Tim Investigasi DPD BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Lampung memberikan Apresiasi atas Langkah Penyelesaian Persoalan Pertanahan antara Ahli Waris almarhum Samin dengan PT. Matrix Center Group yang dimediasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara. InfoNews, pada Selasa, 18/08/2026.
Julio, Tim Investigasi BPAN Aliansi Indonesia DPD Provinsi Lampung menilai, tercapainya Kesepakatan merupakan Perkembangan Positif setelah Persoalan Keberadaan, dan Status Tanah Ahli Waris sebelumnya menjadi Perhatian, dan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan Dokumen Mediasi tertanggal 16 Juli 2026 disebutkan, SHM Nomor 08.04.07.11.1.00859, dan SHM Nomor 08.04.07.11.1.00860 Atas Nama Samin telah menjadi Arsip di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara.
Mediasi tersebut kemudian mengarahkan Ahli Waris untuk mengajukan Pendaftaran atas Sisa Tanah melalui Pengukuran Ulang, dan Melengkapi Persyaratan Pemberian Hak.
“Kami mengapresiasi Langkah BPN Lampung Utara, Pihak Perusahaan, Aparat Penegak Hukum (APH) serta seluruh Pihak yang Membuka Ruang Penyelesaian. Bagi kami, tujuan Pendampingan bukan sekadar Membuat Laporan, tetapi bagaimana Hak Masyarakat Memperoleh Kepastian, dan Persoalan dapat diselesaikan secara Terang, Terukur serta sesuai Hukum,” Tegas Julio.
Julio juga mengapresiasi Sikap Ahli Waris yang memilih Jalur Penyelesaian setelah Memperoleh Kepastian Hukum mengenai Mekanisme Pengukuran, dan Proses Penerbitan Hak atas Sisa Tanah.
Atas Kesepakatan tersebut, Rahmat Sugianto selaku Pelapor telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Laporan/Pengaduan (Lapdu) dengan Persetujuan Ahli Waris lainnya.
Namun BPAN menegaskan, bahwa Pencabutan Laporan bukan akhir dari Pengawalan. Kesepakatan Mediasi harus diwujudkan secara Konkret melalui Pengukuran Ulang, Penetapan Batas, dan Luas secara Transparan hingga Proses Administrasi Pertanahan terhadap Hak Ahli Waris benar - benar Memperoleh Kepastian.
“Kami memberikan Apresiasi ketika Institusi hadir memberikan Solusi. Tetapi BPAN juga akan tetap Mengawal Sampai Kesepakatan benar - benar direalisasikan. Jangan sampai Persoalan dianggap selesai, hanya karena Laporan/Pengaduan (Lapdu) dicabut, sementara Kepastian atas Sisa Tanah Ahli Waris belum diwujudkan. Ukurannya sederhana, Hak masyarakat harus jelas, dan Proses Administrasinya Harus Tuntas,” Ujar Julio.
BPAN Aliansi Indonesia DPD Provinsi Lampung berharap Penyelesaian ini Dapat Menjadi Contoh, bahwa Sengketa Pertanahan Tidak Harus Berlarut - larut apabila seluruh Pihak Membuka Data, mengedepankan Transparansi, dan Memiliki Kemauan Menyelesaikan Persoalan Berdasarkan Fakta Administrasi serta Kondisi Fisik Tanah di lapangan.
Bersambung..!!!
Teamred.



Social Footer