InfoNews.Web Lampung Selatan - Sengketa Pertanahan antara SHM Nomor 0299, dan SHM Nomor 1770 di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, memasuki Perkembangan baru. InfoNews, pada Kamis, 13/08/2026.
Perkara yang sebelumnya telah Berproses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Berujung pada Tahap Eksekusi Kini Dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk Dimohonkan Penela'ahan dari Aspek Etik, Profesionalitas, Integritas serta Kehati – hatian dalam Proses Peradilan.
Sorotan Menguat setelah munculnya Proses Pidana di Ditreskrimum Polda Lampung terkait Dugaan Pemalsuan dan/atau Penggunaan Surat Palsu yang Diduga Berkaitan dengan Dokumen dalam Rangkaian Perolehan Hak Atas Tanah tersebut.
Berdasarkan Dokumen yang Dimiliki Pelapor, Perkara Pidana tersebut disebut telah memasuki Tahap Penetapan Tersangka. Namun demikian, Seluruh Pihak tetap Wajib Diperlakukan berdasarkan Asas Praduga Tidak Bersalah hingga terdapat Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Hal yang menjadi Perhatian Utama adalah Dugaan Keberadaan Akta Jual Beli (AJB) yang Memuat Tanda Tangan Seseorang yang Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Telah Meninggal Dunia sejak tahun 1993.
Sementara Transaksi yang Dipersoalkan Diduga Terjadi beberapa tahun setelahnya. Apabila Dokumen Tersebut Benar Merupakan Bagian Material dari Riwayat Peralihan Hak SHM 0299. Maka Keabsahan AJB, Identitas Para Pihak, Tanda Tangan, dan Warkah Pertanahan yang Menjadi Dasar Penerbitan Hak dinilai Perlu Diuji secara Komprehensif.
“Persoalannya bukan Semata – mata Sertifikat Mana Yang Lebih Dahulu Terbit, Melainkan Mana Yang Memiliki Rantai Perolehan Hak Yang Sah, Autentik, dan Dapat Dipertanggungjawabkan secara Hukum,”
Inilah Substansi yang Dimohonkan untuk Ditela’ah, termasuk apakah Dokumen yang kini tengah Diproses secara Pidana Pernah Digunakan sebagai Alat Bukti atau Memiliki Pengaruh Material dalam Pertimbangan Perkara Sengketa SHM 0299 Melawan SHM 1770.
Pelapor juga meminta agar Keterkaitan Antara Putusan PTUN, dan Pelaksanaan Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Kalianda ditelusuri secara Cermat, meliputi Dasar Titel Eksekutorial, Batas, Luas Objek Tanah, Surat Ukur, dan Koordinat serta Kepastian Kesesuaian Objek yang Dieksekusi dengan Objek yang Menjadi Pokok Perkara.
Hal ini dinilai Penting untuk Mencegah Potensi Kekeliruan Objek, Apabila di kemudian hari Terdapat Putusan Pidana yang menyatakan Adanya Ketidak Autentikan Dokumen Dalam Rantai Perolehan Hak.
Dalam Laporan tersebut Ditegaskan, bahwa Pengaduan kepada Komisi Yudisial bukan merupakan Permohonan untuk Membatalkan atau Mengubah Putusan Pengadilan.
Pelapor meminta agar KY Menjalankan Kewenangannya untuk menilai Dugaan Pelanggaran terhadap Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim, Khususnya terkait Profesionalitas, Integritas serta Kehati – hatian Dalam Menilai Fakta, dan Alat Bukti yang Bersifat Menentukan Dalam Perkara.
Saat ini Publik Menantikan Jawaban atas Satu Pertanyaan Mendasar: Apabila Dokumen yang memiliki Keterkaitan Material dengan Lahirnya atau Beralihnya Suatu Hak Terbukti Tidak Autentik Melalui Putusan Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap, Apakah Akibat Hukum Yang Lahir dari Dokumen tersebut Masih Dapat Dipertahankan Tanpa Dilakukan Pengujian Ulang Melalui Mekanisme Hukum yang tersedia?
Sengketa SHM 0299 Versus SHM 1770 kini tidak lagi Semata – mata Menyangkut Dua Sertifikat sebagai Alat Bukti Kepemilikan, Melainkan Telah Menyentuh Isu Fundamental: Keabsahan Dokumen, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, dan Integritas Proses Penegakan Hukum.
Bersambung..!!!
Teamred.



Social Footer