InfoNews.Web Sukabumi - Dalam Surat Nomor : WIM.11.IMI.5.GR.04.08-0024, Perihal : Jawaban Surat No. III/FPII-SetwilJabar/Pub/10/2025, tanggal 11 Agustus 2026, yang ditandatangani Henki Irawan, Kepala Kantor Imigrasi, disampaikan, bahwa Seluruh Pengenaan Biaya Pelayanan Keimigrasian, termasuk Pembuatan Paspor bagi Jema'ah Haji Regular, dilaksanakan secara Ketat, dan Transparan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis, dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia. InfoNews, pada Sabtu, 15/08/2026.
"Pembayaran dilakukan secara Cashless (Non-Tunai) yang disetorkan langsung ke Kas Negara. Sebagai Wujud Transparansi, Rincian Tarif Resmi tersebut adalah sebagai berikut : (1) Paspor Biasa Non Elektronik 48 Halaman – 5 Tahun Rp350.000 (2) Paspor Biasa Non Elektronik 48 Halaman – 10 Tahun Rp. 650.000 (3) Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman – 5 Tahun Rp. 650.000 (4) Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman – 10 Tahun Rp. 950.000 (5) Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp. 1.000.000," Tulis Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.
Sebelumnya, Ketua AJISu sekaligus sebagai Ketua FPII Setwil Jabar menyampaikan Surat Klarifikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, terkait Biaya Pembuatan Paspor Jema'ah Haji Regular Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 yang Diduga adanya ketidak sesuaian Aturan/Ketentuan Perundang - Undangan.
Berdasarkan Informasi Rincian Pelaksanaan Haji yang dirilis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Total Jema'ah yang berangkat pada Tahun 2025 berkisar diantara 1.621 sampai 1.625 Jema'ah.
Ir. Jaya Taruna, Ketua AJISu sekaligus sebagai Ketua FPII Setwil Jabar mengatakan, "Jawaban Imigrasi Sukabumi Mengecewakan, menanggapi Surat Jawaban/Klarifikasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Terkait Klarifikasi Surat dari kami, Tentang Pelaksanaan Pembuatan Paspor Jema'ah Haji Regular Tahun 2025, kami kira jawaban tersebut adalah Normatif/Leterlek, dan sama sekali tanpa menyentuh Konteks sebenarnya di lapangan," Ungkapnya.
"Jawaban Imigrasi Sukabumi tidak Substantif, di luar dari Konteks, dan cenderung tidak nyambung dengan Pertanyaan, karena hanya Menyampaikan Tarif PNBP Pembuatan Paspor yang berdasarkan PP 45/2024. Kalau Penjelasan seperti itu tidak perlu repot, tinggal googling saja, semuanya jelas tertera. Saya anggap jawaban/kelrifikasi diluar ekspektasi kita, apa ada yang ditutup - tutupi Pihak Imigrasi Sukabumi," Tambahnya, Sabtu (15/08).
Jaya pun Mereview Pernyataan Wamen Haji, dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait Praktik "Kartel" Penyelenggaraan Ibadah Haji yang melibatkan banyak Pihak serta sangat Merugikan masyarakat.
"Bayangkan Penyelenggaraan Haji dilaksanakan atau tepatnya disusupi Kartel atau Jaringan, dan Kelompok Tertentu sebagai Komoditas Bisnis, dan ini diucapkan oleh seorang Wakil Menteri. Saya tidak mengatakan Urusan Paspor Jema'ah Kabupaten Sukabumi. Pada Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 disusupi Praktik semacam ini. Ketua AJISu sekaligus sebagai Ketua FPII Setwil Jabar hanya ingin Melakukan Klarifikasi atas Temuan di lapangan," Jelasnya.
Ketua AJISu sekaligus sebagai Ketua FPII Setwil Jabar, dalam waktu dekat akan Menyampaikan Surat Permohonan Audiensi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk Membahas Informasi Paspor Jema'ah Haji Tahun 2025 ini.
Sementara itu, Sumber Awak Media di lingkungan Kementerian Haji, dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sukabumi menyampaikan, Proses Pembuatan Paspor Jema'ah Haji Tahun 2025 oleh Kantor Imigrasi Sukabumi, yang dilakukan secara Kolektif dengan Layanan Eazy Passport melalui Peran Lembaga /Institusi Keagamaan setempat.
Sekedar informasi, Layanan Eazy Passport dari Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki risiko Penyimpangan seperti, Pungutan Liar atau Markup Biaya melalui Negosiasi Baya Tambahan, karena Proses Kolektif di Luar Kantor sering kali Melibatkan Negosiasi Langsung antara Instansi/Komunitas Pemohon dengan Oknum Petugas Imigrasi.
Bersambung..!!!
Red InfoNews.



Social Footer