InfoNews.Web.Id

Diduga Salah Satu SPPG Di Kabupaten Sukabumi Telah Lakukan Manipulasi Pengajuan, Dan Masih Banyak Dugaan Lainnya Yang Terjadi Sebelum Evaluasi Dilakukan

InfoNews.Web Sukabumi – Masih saja terjadi, SPPG di Wlayah Sukabumi yang seakan tidak Mengindahkan Aturan serta Pelaturan yang telah di Tentukan MBG. InfoNews, pada Senin, 28/09/2026.

Salah satu yang telah terjadi Dugaan sebelum lakukan Evaluasi Adalah, Surat Keputusan (SK) Penetapan yang seharusnya di Wilayah Caringin Wetan, karena Nama dari SPPG Caringin Wetan, sementara Beroprasi di Wilayah Desa Seuseupan.  

Yang jadi Pertanyaan, bagaimana bentuk Pengajuan, Pelaporan selama SK Penetapan belum lahir yang terbaru..???  

Semtara, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai dengan Standar atau Ketentuan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) bisa dikenakan Sanksi berupa Pemberhentian Sementara (Skorsing), Relokasi (Pemindahan Tempat), hingga Pembatalan atau Pencabutan Izin Operasional.

Dalam Konsekuensi, dan Tindakan Tegas BGN:

• Relokasi atau Pemindahan: SPPG yang Melanggar Aturan Teknis Penentuan Lokasi (seperti berdekatan dengan kandang ternak, tempat Pembuangan Sampah atau tidak sesuai Zonasi Pemetaan Kecamatan) diwajibkan untuk Pindah ke Lokasi baru yang memenuhi Standar.  

• Penghentian Operasional (Suspend) / Penutupan: Dapur yang Lokasinya atau Persyaratannya tidak sesuai Ketentuan (termasuk belum memenuhi Standar Higienitas/SLHS atau Tata Letak Tidak Steril) akan di Suspend atau bahkan diusulkan untuk Ditutup secara Permanen jika tidak melakukan Perbaikan.  

• Penataan Ulang Titik Dapur: BGN secara Berkala melakukan Penataan, dan Penertiban Ulang terhadap Ribuan Titik Lokasi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak sesuai dengan Skema atau Aturan Penentuan Wilayah yang ditetapkan.

Dari hasil Investigasi Team, ternyata memang benar adanya, bahwa SPPG tersebut tidak Melibatkan UMKM Wilayah setempat.

Dalam keterangan, Pemerintah menekankan, bahwa Program MBG memiliki efek berganda (multiplier effect). Alasan Utamanya meliputi:  

• Menggerakkan Ekonomi Rakyat: Anggaran Negara yang diturunkan Tidak Boleh Lari ke Pemasok Besar di Kota Besar, melainkan harus berputar, dan Memicu Pertumbuhan Ekonomi di Tingkat Desa/Kecamatan tempat SPPG berada.

• Membuka Lapangan Kerja & Kepastian Pasar: Petani, Peternak, Nelayan, dan Pelaku UMKM Rumahan (seperti pembuat tahu, tempe atau bumbu) Mendapatkan Kepastian Pasar untuk menyerap Hasil Bumi, dan Produksi Mereka.

• Mencegah Monopoli: Setiap SPPG Diinstruksikan untuk menggunakan Minimal 15 Supplier Lokal yang berbeda agar tidak ada satu atau dua Vendor Besar yang Mendominasi Pasokan Bahan Baku.

Kewajiban ini didasarkan pada Regulasi Resmi Negara, dan Instruksi Tegas dari Pemerintah Pusat:  

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, Pasal 38 ayat 1 secara Eksplisit menyatakan, bahwa Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Wajib Memprioritaskan Penggunaan Produk dalam Negeri serta Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMKM), Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

2. Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025, Merupakan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 yang mewajibkan seluruh mekanisme penyerapan pangan memprioritaskan mitra lokal.

3. Instruksi Tegas Presiden Prabowo Subianto & Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah telah menyiapkan sanksi berat bagi pengelola SPPG atau mitra yang kedapatan menolak produk UMKM lokal demi mengutamakan pabrikan besar. Sanksinya berkisar dari peringatan, pembekuan operasional (suspensi), hingga pencabutan izin operasional dapur SPPG tersebut.

Dalam Catatan: Meskipun Wajib Melibatkan UMKM Setempat, Produk Pangan Olahan yang disuplai oleh Pelaku Usaha Lokal ke Dapur SPPG tetap harus Dibina, dan Diwajibkan Memenuhi Standar Keamanan Pangan serta Higienitas (seperti memiliki izin PIRT atau SLHS) demi Menjaga Kualitas Gizi Anak - Anak.

Bersambung..!!!

Teamred.


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close