InfoNews.Web.Id

TERKUAK SUDAH JELAS.!!! Dugaan Pengisian BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Berulang Di SPBU Ciherang Pondok, GM Berikan Penjelasan, Akan Audit CCTV, Dan Transaksi Tiga Bulan

INFONEWS.WEB.ID BOGOR – Dugaan Penyimpangan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Pertalite di SPBU 34.167.17, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Dugaan Pengisian Berulang Menggunakan Kendaraan yang sama serta Pengakuan Operator Terkait Penerimaan Uang Lebih kini Menjadi Perhatian Publik. InfoNews, pada Sabtu, 31/10/2026.

KRONOLOGI TEMUAN PENGISIAN BERULANG..!!!

Berdasarkan hasil Pemantauan pada Selasa (27/10), sekitar pukul 23.15 WIB, Terpantau Dugaan Pengisian Pertalite secara Berulang Menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion.

Selain itu, Operator SPBU bernama Aziz disebut Mengakui Menerima Kelebihan Uang berkisar Rp. 2.000 hingga Rp. 5.000 pada Setiap Pengisian. Temuan tersebut Memunculkan Pertanyaan mengenai Mekanisme Transaksi, Pengawasan Operator serta Kepatuhan Terhadap Prosedur Penyaluran BBM Bersubsidi.

GM SPBU LAKUKAN AUDIT CCTV, DAN TRANSAKSI..!!!

Menanggapi Persoalan tersebut, General Manager (GM) SPBU, Sudarminto menyampaikan, bahwa Pihaknya sedang melakukan Pemeriksaan Internal dengan Menelusuri Rekaman CCTV, dan Dashboard Transaksi Komputer selama Tiga Bulan terakhir.

Menurut Sudarminto, banyaknya Transaksi setiap jam Membuat Proses Pemeriksaan Membutuhkan Waktu, dan Harus Dilakukan secara Real-Time. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat Mengungkap Riwayat Transaksi, Pola Pengisian serta Kemungkinan Adanya Aktivitas yang tidak sesuai dengan Ketentuan Operasional SPBU.

APH, BPH MIGAS, DAN PERTAMINA DIMINTA TURUN TANGAN..!!!

Mencermati Temuan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, dan Pertamina diminta Melakukan Pemeriksaan secara Independen serta Menyeluruh. Penelusuran tidak cukup hanya Mengandalkan Pemeriksaan Internal, tetapi juga Perlu Mencakup Rekaman CCTV, Data Transaksi, Identitas Kendaraan, Pola Pengisian serta Mekanisme Pengawasan Distribusi Pertalite.

Langkah tersebut Penting untuk Memastikan, Apakah Kejadian yang Terpantau merupakan Pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Terdapat Indikasi Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi.

KETENTUAN HUKUM MENJADI PERHATIAN..!!!

Dugaan tersebut perlu Ditela'ah Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak, dan Gas Bumi sebagaimana telah Diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut Mengatur Ancaman Pidana Terhadap Penyalahgunaan Pengangkutan, dan/atau Niaga BBM Bersubsidi, Apabila Unsur-unsur Tindak Pidananya Terpenuhi.

Karena itu, diperlukan Pendalaman oleh Pihak Berwenang untuk Memastikan Fakta, Bentuk Pelanggaran serta Pihak yang harus bertanggung jawab Apabila Ditemukan Bukti Pelanggaran Hukum.

PUBLIK MENUNGGU HASIL PEMERIKSAAN..!!!

Distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian dari kepentingan masyarakat yang harus diawasi secara transparan dan akuntabel. Publik kini Menunggu Hasil Audit Internal SPBU serta Langkah Konkret APH, BPH Migas, dan Pertamina dalam Menindaklanjuti Dugaan tersebut. Hingga Publikasi Nasional ini diterbitkan, Menurut Keterangan GM Sudarminto, Pemeriksaan Internal masih berlangsung.

Redaksi Madia InfoNews.Web.Id tetap Membuka Ruang Klarifikasi, Konfirmasi, dan Hak Jawab bagi Pengelola SPBU maupun seluruh Pihak terkait sesuai Ketentuan Undang-Undang Pers.

Bersambung..!!!

Teamred InfoNews.


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close